PT Injatama Bersedia Bayar Tunggakan Gaji Eks Karyawan

Senin 20-07-2020,20:31 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Aksi demo yang di lakukan para Eks (mantan) karyawan PT Injatama Ketahun beberapa waktu lalu menemui kata sepakat. Para mantan karyawan yang di diwakili Widodo, Mulyadi, Lihandi dan Sandori kemarin (20/07) menghadiri mediasi yang di fasilitasi pihak Polsek Ketahun.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan PT Injatama dan mantan karyawan menyetui atas keputusan hasil mediasi tersebut. Kongkritnya, hasil keputusan mediasi itu berupa, pihak perusahaan meminta membayarkan satu bulan gaji setiap pengapalan, terhitung sejak tanggal 25 juli 2020. Para mantan karyawan telah putus hubungan kerja dengan PT Injatama. Terkait PHK pihak perusahaan akan membicarakan itu Kadisnaker. Dari hasil itu, para eks karyawan menyetujuinya, dan meminta semua bisa berjalan sesuai hasil mediasi tersebut.

Kapolsek Ketahun, Iptu. Teguh Ari Aji S. Ik membenarkan hasil keputusan mediasi bersama pihak perusahaan PT Injatama dan mantan karyawan.

"Semua kegiatan berjalan lancar dan kondusif, Alhamdulilah, mediasi pihak perusaan PT Injatama dengan karyawan yang menuntut gajinya berjalan lancar dan kondusif. Semua menyetujui keputusan tersebut dan menandatangani surat keputusan hasil mediasi tersebut," singkat Kapolsek. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait