RBO, ARGA MAKMUR - Setelah mendapatkan laporan adanya tunggakan Gaji/THR hingga dilakukannya pemecatan terhadap 70 karyawan di perusahaan pertambangan Injatama yang berada di Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara, Pihak Pemkab Bengkulu Utara akhirnya memanggil perwakilan Perusahaan Injatama untuk meminta klarafikasi adanya aksi pemecatan teerhadap 70 karyawan tersebut. Setelah dilakukan pemanggilan pihak perusahaan mengklaim pemecatan tersebut dilakukan dengan alasan krisis keuangan yang terjadi selama pademi Covid-19.
Namun dari hasil pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan tetap menyanggupi akan memenuhi seluruh kewajiban dengan membayarkan hak – hak karyawannya mulai dari tunggakan Gaji/THR hingga memberi pesangon kepada karyawan yang di PHK. Hanya saja pembayaran ditawarkan akan dibayarkan secara bertahap dengan cara dicicil setiap ada pengapalan atau pengiriman batu bara menggunakan kapal. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Fahrudin menyebutkan akan terlebih dahulu memanggil 5 perwakilan karyawan untuk menyampaikan tawaran yang disampaikan pihak Perusahaan Injatama kepada Pemkab Bengkulu Utara yang jika tawaran tersebut disepakati, Pemkab Bengkulu Utara akan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. "Kita panggil dulu perwakilan Eks karyawan untuk menyampaikan tawaran yang disampaikan oleh Pihak Perusahaan kepada Pemkab Bengkulu Utara, yang mana nantinya jika di sepakati oleh Eks karyawan, kita akan pertemukan kedua belah pihak untuk di mediasi lanjutan," singkat Kadis Ketenagaakerjaan dan Transmigrasi BU, Fahrudin. (bri)Alami Krisis Keuangan, Perusahaan Tawarkan Pembayaran Pesangon Dicicil
Rabu 22-07-2020,20:40 WIB
Editor : radar
Kategori :