RBO, SELUMA - Adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, tentang Puskesmas mengharuskan sebanyak 22 Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas yang ada di Kabupaten Seluma saat ini bukan lagi jabatan struktural, melainkan menjadi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan. Keterlambatan dalam menjalankan regulasi baru ini, lantaran belum adanya kesiapan dari Pemkab Seluma sejak tahun lalu, dan baru diterima BKPSDM Seluma dari pusat belum lama ini.
Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin S.Sos menyampaikan, proses implementasi itu mewajibkan seluruh Kepala Puskesmas untuk mengikuti uji kompetensi agar mendapatkan sertifikasi. Inpassing atau penyesuaian ini, sesuai amanat Permenkes Nomor 42 Tahun 2017 tentang Inpassing jabatan tenaga kesehatan dan Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. "Ada sekitar 22 Kepala Puskesmas yang kini jadi fungsional dan menjabat sebagai Plt, dan mereka wajib lulus ujian kompetensi agar mendapatkan sertifikasi agar dapat di definitifkan," kata Rudi Syawaludin S.Sos, kemarin. Ditambahkannya, dampak adanya inpassing atau penyesuaian ini, besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) tergantung dengan golongan dan tingkat fungsionalnya. Selain itu seluruh Puskesmas akan kembali menjalani reakreditasi, dan Kepala Puskesmas yang menjabat nantinya tidak bisa lagi dijabat Kepala Puskesmas yang berlatar pendidikan diluar paramedis. "Dengan danya inpasing ini, kedepannya para pegawai Dinas Kesehatan dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya serta dapat memberikan pelayanan masyarakat lebih optimal," singkatnya. (0ne)Jadi Tenaga Fungsional, 22 Kepala Puskesmas Wajib Lulus Uji Kompetensi
Rabu 22-07-2020,21:02 WIB
Editor : radar
Kategori :