Kasus DD Daspetah 1 Naik Penyidikan

Rabu 22-07-2020,21:05 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H. Lalu Syaifuddin, SH, MH sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018 Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Menurutnya, peningkatan status penyidikan ini karena tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang yang dikomandoi Riky Musriza, SH, MH sudah mengantongi bukti permulaan. Terindikasi ada korupsi dalam pengelolaan dana Rp 800 juta di Desa Daspetah 1. Diprediksi menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil para saksi yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan DD 2018 Daspetah 1 tersebut. "Saya sudah menandatangani seprindiknya. Artinya penyidik langsung bergerak mencari alat bukti, karena dalam penyelidikan kita diketahui adanya indikasi kerugian negara," imbuh Kajari.

Sambungnya, beberapa modus indikasi korupsi Daspetah 1 seperti belanja barang tidak sesuai SPJ, adanya pengurangan volume bangunan. "Dugaanya, hampir sama dengan korupsi DD yang lain. Ada pengurangan volume, dan SPJ tidak sesuai dengan barang dibeli," ucapnya.

Untuk diketahui, DD Daspetah 1 tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp 800 juta. Dana tersebut digunakan untuk membangun pelapis tebing, dan pembukaan jalan. Dua pembangunan tersebut disinyalir berbaur menimbulkan kerugian negara.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait