PWI Mukomuko Fasilitasi Sidang Itsbat Nikah Puluhan Pasutri

Jumat 24-07-2020,19:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>> MUKOMUKO >>>  Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kantor Kemenag) Mukomuko, masih terdapat ribuan pasang suami istri di Kabupaten Mukomuko belum memiliki buku nikah atau pernikahannya belum tercatat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Padahal Buku Nikah sangat penting dimiliki oleh pasangan suami istri untuk keperluan administrasi kependudukan (Adminduk) dan juga kepentingan lainnya. Negara juga saat ini terus mendorong perapian administrasi pernikahan ini.

Ribuan pasangan suami istri di Mukomuko yang pernikahannya belum tercatat, bisa mendapatkan Buku Nikah sekaligus mencatatkan pernikahannya dengan cara melalui proses Sidang Itsbat Nikah. Yang menjadi kendala, tahapan dan tatacara Sidang Itsbat ini belum banyak diketahui.

Melihat persoalan tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko hadir untuk masyarakat, dan rencananya akan memfasilitasi penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah bagi pasutri di daerah ini. Hal ini disampaikan Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang.

"Benar. Dalam rangka HUT ke-3 PWI Mukomuko, kegiatannya dalam bentuk sosial, rencananya memfasilitasi penyelenggaraan Sidang Itsbat massal," terang Budi lebih lanjut.

Dikatakannya, sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama, Kantor Kemenag Mukomuko, Pemkab Mukomuko dalam hal ini Dinas Dukcapil sebagai langkah persiapan. Bahkan bersama instansi-instansi tersebut, telah dilaksanakan verifikasi calon peserta yang dilaksanakan Jumat (24/7) kemarin di Aula Kantor Camat Kota Mukomuko.

"Target kita, peserta Sidang Itsbat massal ini sebanyak 20 pasang suami istri. Ternyata antusias masyarakat cukup tinggi. Yang mendaftar sekitar 23 pasang, namun yang bisa mengikuti Sidang Itsbat nanti cuma 21 pasang. Ada satu pasang tidak hadir saat verifikasi dan pendataan satu orang lagi terganjal administrasi. Yang bersangkutan pernah menikah dan tidak bisa menunjukan akte cerai dari Pengadilan Agama," ungkap Budi.

"Verifikasi tadi langsung dilakukan oleh Tim dari Pengadilan Agama (PA) Mukomuko dan pihak Kecamatan Kota. Kebetulan peserta kita semua dari Kecamatan Kota, kecuali ada satu pasang dari Kecamatan Pondok Suguh," sambungnya.

Selanjutnya, dijelaskan Wartawan Bengkulu Ekspress ini, nama-nama hasil verifikasi nanti, akan dikoordinasikan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Mukomuko, untuk dilakukan pengecekan ulang. Jika nama-nama hasil verifikasi dan pendataan itu benar pernikhannya belum tercatat di KUA, secara otomatis mereka bisa mengikuti Sidang Itsbat Massal yang diselenggarakan PWI Mukomuko.

"Untuk waktu Sidang Itsbat massal ini rencananya pertengahan Agustus nanti, setelah HUT Kemerdekaan RI. Karena Sidang Itsbat ini harus di daftarkan dulu ke PA. Kemudian setelah pendaftaran, baru ditentukan waktu sidangnya. Paling cepat sidang bisa dilaksanakan 14 hari setelah pendaftaran kita masukan ke PA. Target kita awal Agustus, pendaftaran sudah tuntas dan pertengahan Agustus Sidang bisa dilaksanakan sesuai rencana," beber mantan Sekretaris PWI Mukomuko Periode 2017-2020 ini.

Ditambahkannya, kegiatan ini tidak hanya sebatas Sidang Itsbat, tapi, peserta nanti bisa langsung mendapatkan Buku Nikah resmi dari KUA. Dan Budi menegaskan, semuanya gratis, tanpa pungutan biaya. "Kegiatan ini didukung penuh PA, Kemenag, Pemkab, semua. Alhamdulillah semua urusan dimudahkan. Saya berharap semuanya bisa berjalan dengan lancar," tukasnya.

Tujuan dari rencana kegiatan ini, tidak lain untuk membantu masyarakat memperoleh Buku Nikah dan Pernikahannya tercatat dan resmi menurut Peraturan Negara, sehingga hak-haknya sebagai warga sipil bisa diperoleh secara utuh tanpa ada kendala administrasi lagi.

"Tujuan utama jelas membantu masyarakat. Khususnya suami istri yang belum memiliki Buku Nikah. Kemudian PWI juga ingin membantu Pemerintah merapikan administrasi pernikahan ini. Jumlah yang dibantu PWI ini memang belum seberapa dibandingkan dengan data Kemenag yang jumlahnya mencapai ribuan. Tapi harapan kami, ini menjadi langkah awal kita merapikan administrasi pernikahan di Mukomuko. Walaupun bukan lagi PWI penyelenggaranya, kegiatan semacam ini bisa berlanjut. Kalau kami tidak salah ini Sidang Itsbat Massal perdana dilaksanakan di Kabupaten Mukomuko," pungkas Budi. (sam )

Tags :
Kategori :

Terkait