Anggota Dewan Provinsi Desak Cairkan DBH Untuk 10 Kabupaten/Kota

Senin 27-07-2020,18:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Gubernur Pastikan Bakal Disalurkan, Tapi Sabar

RBO >>> BENGKULU >>>  Pemerintah Provinsi (Pemprov) didesak untuk segera merealisasikan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan hak untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Terlebih DBH itu sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan pada tingkat Kabupaten/Kota, yang sampai dengan saat ini sama sekali belum ada kejelasan kapan bakal dicairkan.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Holil mengatakan, DBH yang dimaksud merupakan hak bagi Kabupaten/Kota, dan sudah menjadi tanggungjawab Pemprov untuk segera mencairkannya. "Terlebih sama-sama kita ketahui jika saat ini sudah memasuki triwulan kedua tahun 2020. Melihat dari waktu tersebut, seharusnya sudah dicairkan, tapi faktanya belum," sesal Holil saat dihubungi radarbengkuluonline.com Senin (27/7) tadi.

Menurut anggota DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Kepahiang ini, seperti DBH untuk Kabupaten Kepahiang, DBH yang belum cair itu mulai dari triwulan kedua, ketiga, dan keempat tahun 2019. Totalnya mencapai Rp 12. 437.715.771,93 dengan rincian DBH pajak kendaraan bermotor Rp 3.80 Miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor Rp 2,06 Miliar.

"Kemudian DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 5,51 Miliar, serta pajak air permukaan Rp 1.05 Miliar. Terkait masalah ini Bupati Kepahiang diketahui sudah menyurati Gubernur dengan perihal permohonan pembayaran piutang DBH triwulan II, III, dan IV tahun 2019. Makanya kitapun turut mendesak agar Pemprov segera mencairkan DBH tersebut," tegas Politisi NasDem ini.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah dikonfirmasi tak menampikkan belum dicairkannya DBH untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. "Namun belum cairnya DBH itu salah satu penyebabnya karena ada perubahan kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kalau sebelumnya DBH tahun lalu dicairkan pada tahun berjalan," kata Rohidin.

Lebih jauh dikatakannya, misal DBH tahun 2019, baru dicairkan tahun 2020. Tapi dengan adanya kebijakan baru dari Kemenkeu, dimana DBH dicairkan setiap tahun berjalan tentunya bukan perkara mudah bagi pihaknya. Sebenarnya ditingkat Provinsi pun juga mengalami hal yang sama untuk DBH dari pusat, dan kondisi ini terjadi menyeluruh.

"Yang pasti kita tidak bakal mengabaikan DBH yang sudah menjadi hak Kabupaten/Kota. Buktinya saja sudah kita hitung dan dimasukkan sebagai utang yang berarti bakal kita cairkan. Kitapun mengerti dengan kondisi di Kabupaten/Kota, meskipun demikian kita berharap agar bersabar dan nantinya kewajiban itu pasti kita penuhi," tutup Rohidin. (idn / editor : yar)

Tags :
Kategori :

Terkait