RBO, KEPAHIANG - Batas waktu penyerahan perbaikan berkas dukungan sebanyak 11.950 pasangan jalur perseorangan Balon Bupati Kepahiang pasang Edi - Ice berakhir pada pukul 24.00 Wib tanggal 27 Juli.
Sebab sesuai dengan tahapan, tanggal 28 Juli KPU langsung melakukan tahap verifikasi administrasi. Disampaikan Komisioner KPU Supran, S.Sosi, M.Pd kepada radarbengkuluonline.com, di ruangan kerja kemarin (27/07) bahwa sampai pukul 24.00 Wib nanti (kemarin,red) batas terakhir penyerahan berkas perbaikan pasangan calon perseorangan Edi - Ice. Jika perbaikan itu tidak diserahkan maka paslon Edi -Ice dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju ke tahapan berikutnya. Seandainya berkas perbaikan itu sampai ke KPU pukul 24.00 Wib, pihaknya akan akan langsung penghitungan walaupun sampai keesokan harinya. Didalam penghitungan itu, jika tidak mencapai syarat administrasi maka tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual. Maka calon perseorangan itu dinyatakan gagal. Kalau syarat administrasinya lolos maka KPU akan lakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual nanti tidak lagi dilakukan secara sensus atau mendatangi rumah rumah, tetapi tim LO Balon perseorangan itu harus mengumpulkan orang yang memberikan dukungan disuatu tempat. Kemudian petugas PPS mendatangi tempat tersebut dan membatasi jumlah untuk menghindari kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan. "Katakanlah di suatu desa ada yang memberikan dukungan maka tim LO pasangan perseorangan harus menghadirkan mereka pada satu tempat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, kemudian petugas PPS akan datang melakukan verifikasi," Demikian Supran. (cw1)Selain Siapkan 11.950 Dukungan, Edi-Ice Harus Lakukan Ini
Senin 27-07-2020,21:19 WIB
Editor : radar
Kategori :