RBO, MUKOMUKO - Kalau kita berhenti di Lampu Merah, Simpang Pemda Kota Mukomuko, ada penampakan yang berbeda di badan jalan. Selain ada garis zebra cross berwarna putih, ada garis warna kuning membentuk petak terputus beberapa buah. Jarak antar petak kuning lebih kurang 1 meter, baik ke samping maupun belakang. Sudah tahu fungsi petak kuning tersebut? Bagi yang belum tahu, ini penjelasannya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH melalui Kasat Lantas, AKP Dedi Kusnadi, SH menjelaskan, petak kuning di lampu merah itu, dibuat oleh Polres Mukomuko bekerjasama dengan Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Mukomuko. Dijelaskan Kasat, fungsinya sebagai penanda titik berhenti bagi pengendara roda dua atau sepeda motor saat di Lampu Merah, agar pada saat berkendara khususnya pada saat berhenti di lampu merah, para pengendara tetap menjaga jarak antar sesama. "Fungsi petak kuning itu sebagai penanda titik berhenti bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor, untuk jaga jarak para pengendara," jelas Dedi dalam keteranganya kepada radarbengkuluonline.com, Selasa (28/7). Katanya, ancaman Covid-19 belum usai. Sehingga masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pada saat berkendara. Seperti, memakai masker dan menjaga jarak ketika berhenti di lampu merah. Ia berharap, para pengendara dapat mematuhi protokol kesehatan di lampu merah itu. Ketika berhenti di lampu merah, agar berhenti di garis petak kuning yang telah disediakan. "Harapan kami bisa dipatuhi. Setiap masyarakat harus membentengi diri dari ancaman Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," demikian Kasat. (sam)Ini Fungsi Garis Petak Kuning di Lampu Merah!
Rabu 29-07-2020,21:29 WIB
Editor : radar
Kategori :