Peserta Pendaftaran Paslon Kada Dibatasi

Kamis 30-07-2020,16:55 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Jelang satu bulan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan dimulai tanggal 4-6 September mendatang, pihak penyelenggara pemilu KPU Provinsi Bengkulu mengimbau agar tetap mematuhi protocol kesehatan Covid-19.

   “Di PKPU nomor 6 tentang pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ditengah bencana non alam wabah pandemic Covid-19 ini, kami mengimbau bahwa bakal Paslon lebih baik jangan dalam kapasitas yang ramai ketika pendaftaran. Karena di PKPU juga saat menyerahkan syarat pendaftaran, mereka dibatasi. Dibatasi sesuai dengan kapasitas daya tampung ruangan yang disiapkan oleh penyelenggara. Dengan aula ruangan kita di KPU Provinsi, artinya untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftar nanti yang masuk kedalam ruangan hanya kandidat Paslon beserta beberapa pengurus partai pengusung. Paling maksimal jika melihat kondisi ruangan kita sekitar 10 orang. Karena kita tetap akan menerapkan phisycal distancing dan sosial distancing sesuai dengan protocol Covid-19,” ungkap anggota Divisi Tekhnis KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE kepada radarbengkuluonline.com tadi siang   (30/7).

   Dijelaskan oleh Emex, kendati demikian, bagi para pendukung kandidat yang lainnya, pihak penyelenggara akan tetap mengakomodir sesuai dengan kapasitas daya tampung mereka. Seperti di halaman depan sekretariat KPU akan dipasang tenda. “Dan itu juga masih dengan tetap mematuhi protocol kesehatan Covid-19. Artinya, phisycal distancing, sosial distancing, pakai masker, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jadi lebih baik gak usah terlalu rame mengantar bakal Paslon,” jelasnya.

   Adapun untuk syarat pendaftaran Bakal Paslon yang harus mereka siapkan dan lengkap. Pertama, syarat pencalonan, untuk jalur Parpol ini Bakal Paslon minimal didukung 20 persen dari total jumlah kursi DPRD Provinsi. Artinya, minimal sekurang-kurangnya 9 kursi DPRD Provinsi dari total 45 kursi DPRD untuk dukungan dari partai politik.

“Dukungan itu nanti dalam bentuk B1 KWK Parpol diteken pimpinan Parpol sesuai AD ART Parpol di cap basah. Kemudian untuk syarat calon itu banyak, seperti usia minimal 30 tahun, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, bebas narkoba, tidak pernah menjalani pidana, kalau pernah menjalani pidana harus melampirkan surat pengumuman dari media massa yang terdaftar di dewan pers. Karena gak sembarang media yang bisa dipasang pengumumannya dan keterangan dari Lapas,” pungkas Emex. (idn/ editor : yar)   

Tags :
Kategori :

Terkait