Ratusan Pekerja Seni BU Unjuk Rasa

Jumat 31-07-2020,19:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Ratusan pekerja seni yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis pagi (30/07).

Aksi ini menuntut Bupati Mian untuk mencabut atau merevisi Surat Edaran (SE) tentang melarang dilakukannya kegiatan musik, kuda kepang dan kegiatan hiburan lainnya selama pandemi covid-19. PPSBU memberi waktu 1 minggu bagi Bupati Mian untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Negosiator massa Widayadi berharap Pemkab BU melalui gugus tugas percepatan penanganan covid 19 segera mengizinkan pekerja seni untuk kembali beroperasi, PPSBU menyatakan siap mengikuti protokol kesehatan jika diizinkan beroperasi nantinya. "Harapan kami Pemkab melalui gugus tugas percepatan penanganan covid 19 segera mengizinkan pekerja seni untuk kembali beroperasi, kita siap mengikuti protokol kesehatan jika diizinkan beroperasi nantinya," kata Widayadi.

Menemui para demonstran, Sekda Bengkulu Utara, Haryadi sekaligus Ketua harian gugus tugas covid 19 berjanji tuntutan PPSBU akan segera dibahas, para pekerja seni diminta menahan diri dan bersabar serta menjanjikan hasil pembahasan dengan tim gugus percepatan penanganan covid19 BU akan secepatnya diputuskan dalam waktu dekat ini. "Akan kita sampaikan dulu ke Bupati apa yang jadi tuntutan PPSBU ini dan akan kita bahas bersama, hasilnya nanti secepatnya dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan," singkat Haryadi. (bri)

4 tuntutan massa PPSBU yakni : 1.Meminta Bupati Bengkulu Utara untuk mencabut surat edaran (SE) tentang larangan musik dan kuda kepang serta hiburan lainnya. 2.Mengutuk keras adanya oknum yang mengintimidasi masyarakat untuk tidak menggunakan organ tunggal (musik) dan hiburan dalam acara syukuran ataupun pernikahan/ serta acara lainnya. 3.Meminta Bupati BU untuk menerbitkan surat edaran (SE) baru serta mempermudah perizinan dalam mengadakan acara hiburan dalam hajatan apapun. 4. Terkait penerbitan surat edaran baru/ PPSBU meminta jeda waktu selambat –lambatnya seminggu. Jika tidak di indahkan maka PPSBU akan kembali melakukan demo dengan massa aksi yang lebih besar.

Tags :
Kategori :

Terkait