RBO >>> ARGA MAKMUR >>> Telah keluarnya aturan yang memperbolehkan masyarakat melaksanakan resepsi pernikahan menggunakan organ tunggal dan sejenisnya oleh Pemkab Bengkulu Utara disambut baik masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Pemdes Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya melakukan sosialisasi kepada warga yang hendak melaksanakan pernikahan, baik itu pesta dalam waktu dekat ini. Dalam sosialisasi yang dihadiri unsur tripika, berisi tentang pemaparan cara pelaksanaan resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan. Kepala Desa Gunung Payung, M. Hatta menyampaikan, masyarakat saat ini telah diperbolehkan untuk menggunakan organ tunggal atau hiburan sejenisnya dalam resepsi pernikahan. Namun tentu dengan sosialisasi tersebut, pemdes meminta masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pesta pernikahan. "Dalam diperbolehkannya menggunakan hiburan organ tunggal dalam acara pesta pernikahan, masyarakat diminta untuk mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan selalu mematuhi protokol kesehatan," kata Kades. Kades berharap, masyarakat dapat memahami semua pemaparan tentang cara yang benar dalam mengadakan resepsi pernikahan yang akan mengundang orang banyak itu. "Saya harap, masyarakat bisa paham terkait aturan yang telah disampaikan. Jangan sampai dalam acara pesta tersebut menjadi klaster penyebaran virus Covid-19," sampai Kades. (bri)
Gunung Payung Sosialisasikan Terkait Pesta Pernikahan
Rabu 05-08-2020,20:23 WIB
Editor : radar
Kategori :