RBO, SELUMA- Operasi Patuh Nala 2020 yang digelar selama 14 hari sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus, polisi masih menemukan banyaknya pelanggaran lalu lintas. Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui KBO lantas Ipda Agus S menyebutkan, setidaknya pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 78 surat tilang.
" Operasi Patuh Nala yang dimulai tanggal 23 Juli 2020 resmi berakhir tanggal 5 Agustus 2020. Gelaran operasi selama empat belas hari di wilayah hukum Polres Seluma itu telah menerbitkan sebanyak 78 surat tilang" ujar KBO Lantas Polres Seluma Ipda Agus, S kepada radarbengkuluonline.com, Kamis (6/8). Pelanggaran lalu lintas tersebut diwarnai antara lain terjadinya kecelakaan lalu lintas sebanyak tiga kejadian dengan menelan korban jiwa 3 orang. Rata-rata penyebab kecelakaan tersebut adalah human error. " Sebanyak 78 surat tilang diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas,rata-rata didominasi oleh pelanggaran tentang surat-surat kendaraan, pengemudi di bawah umur serta tidak memakai kelengkapan berkendara. Seperti helm bagi pengendara kendaraan roda dua dan penggunaan sabuk pengaman," terang Ipda Agus. Dalam operasi kepolisian di bidang lalu lintas kali ini, lebih dititik beratkan kepada pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta ketaatan masyarakat kepada protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19. Selain melaksanakan penindakan kepada pelanggar aturan lalu lintas,personel yang tergabung dalam Operasi Patuh Nala 2020 juga melaksanakan sosialisasi melalui media sosial,leaflet,brosur dan spanduk dan terjun langsung ke lapangan berupa imbauan dan patroli dialogis,memberikan teguran serta membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. " Meskipun operasi patuh telah berakhir, namun jajaran kepolisian Polres Seluma tetap akan melaksanakan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru," sampai Ipda Agus. (One)Polres Seluma Terbitkan 78 Surat Tilang
Jumat 07-08-2020,20:37 WIB
Editor : radar
Kategori :