Polda Lidik Penipuan, Kerugian Hingga Rp 300 Jt

Kamis 13-08-2020,20:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU-Polda Bengkulu kembali mendapat laporan tindak pidana. Kali ini datang dari salah satu warga Seluma atas nama Neri warga Desa Lubuk Sahung. Dia mengaku menjadi korban tindak pidana penipuan oleh rekan bisnisnya MY. Kepada polisi, korban mengaku tertipu Rp 300 juta.

Kronologis penipuan ini bermula ketika korban tertarik mengerjakan proyek pemasangan tiang dan lampu jalan di Kabupaten Seluma bulan September 2019 lalu.

Karena merasa tertarik atas tawaran dari terlapor, korban kemudian mentransferkan uang Rp 300 juta. Setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan oleh terlapor tidak pernah ada. Upaya meminta kembali uang secara kekeluargaan telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Menyoal laporan itu, Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol .Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan laporan akan ditindaklanjuti.

“Ya, nanti diproses setiap laporan masyarakat yang masuk akan kita proses, sekarang belum sampai ke saya, mungkin baru laporan awal, ” jelasnya. (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait