RBO, BENGKULU-Polda Bengkulu kembali mendapat laporan tindak pidana. Kali ini datang dari salah satu warga Seluma atas nama Neri warga Desa Lubuk Sahung. Dia mengaku menjadi korban tindak pidana penipuan oleh rekan bisnisnya MY. Kepada polisi, korban mengaku tertipu Rp 300 juta.
Kronologis penipuan ini bermula ketika korban tertarik mengerjakan proyek pemasangan tiang dan lampu jalan di Kabupaten Seluma bulan September 2019 lalu. Karena merasa tertarik atas tawaran dari terlapor, korban kemudian mentransferkan uang Rp 300 juta. Setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan oleh terlapor tidak pernah ada. Upaya meminta kembali uang secara kekeluargaan telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Menyoal laporan itu, Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol .Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan laporan akan ditindaklanjuti. “Ya, nanti diproses setiap laporan masyarakat yang masuk akan kita proses, sekarang belum sampai ke saya, mungkin baru laporan awal, ” jelasnya. (crv).Polda Lidik Penipuan, Kerugian Hingga Rp 300 Jt
Kamis 13-08-2020,20:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Senin 23-09-2024,09:20 WIB
5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
Terkini
Senin 23-09-2024,15:46 WIB
Ini Dia Hasil Undian KPU Seluma, Teguh Nomor 1, Erjon Nomor 2
Senin 23-09-2024,15:05 WIB
Breaking News: Ini Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB