Agusrin Masih Diperdebatkan!

Kamis 13-08-2020,21:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pakar Hukum: Agusrin Sudah Jalani Hukuman

RBO, BENGKULU – Mantan Gubernur Agusrin M Najamuddin masih diperdebatkan. Apakah Agusrin sudah bisa menjadi Cagub atau belum? Ada yang berpendapat sudah bisa, namun juga ada yang mempertanyakannya.

Terkait status hukum Agusrin M Najamuddin yang pernah jadi narapidana kasus korupsi dan kini maju kembali dalam Pilkada Gubernur Bengkulu apa bisa? Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pilkada.

Menurut praktisi yang juga pakar hukum tata negara Dr Elektison Somi SH, M.Hum, jika dilihat berdasarkan surat yang beredar dan dikeluarkan oleh pejabat Lapas Sukamiskin serta KemenkumHAM dimana dalam surat tersebut Agusrin dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara pada tanggal 06-11-2014. Sedangkan bebas murni pada tanggal 12 Desember 2016 maka Agusrin memang sudah bisa maju kembali dalam Pilkada Serentak tahun 2020 ini.

“Kalau mengikuti surat keterangan yang dikeluarkan Lapas Sukamiskin bahwa yang bersangkutan sudah menjalani hukuman pidana penjara pada tanggal 06 Desember 2014. Maka posisi status seorang narapidana yang mempunyai kewenangan itu adalah Lapas. Dilihat dari sisi kewenangan, mereka punya kewenangan. Yang kedua hal itu berdasarkan hak-hak narapidana yang bersangkutan. Sehingga konsekuensinya meskipun yang bersangkutan hukumannya, vonis misal pidana penjaranya lima tahun. Tapi status hukum selaku yang menjalani pidana bisa tidak lima tahun. Karena dalam posisi hukum ada hak-hak narapidana yang bisa diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan penilaiannya. Kewenangan itu ada di Kementerian Hukum dan HAM. Ini yang kemudian membuat yang bersangkutan telah menjalani hak-hak sebagai narapidana, meskipun putusan pidananya lebih dari yang mereka jalani. Tapi hak-hak yang diperoleh narapidana itu tetap diakui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai narapidana,” ungkap Elektison Somi pada radarbengkuluonline.com, Kamis (13/8).

Dalam posisi hukum itu pemaknaannya tidak dalam status terpidana, sehingga konsekuensinya. Ketika yang bersangkutan sudah menjalani pidana penjaranya disitu, maka pemenuhan haknya yang diakui dikeluarkan oleh KemenkumHAM. Dalam hal ini dikeluarkan oleh pihak Lapas, itu menjadi dasar acuan bahwa yang bersangkutan tidak lagi dalam posisi narapidana.

“Jadi bukan dalam persoalan bebas murninya. Posisi bebas murni itu, seakan-akan tafsirnya, yang bersangkutan harus menjalani sesuai putusan vonis pengadilan, padahal sebenarnya tidak. Narapidana itu kan diberikan ruang hak-haknya disitu. Hak-haknya ini diberikan pada pejabat yang berwenang dan dalam hal ini ada pada KemenkumHAM. Itulah yang kemudian menurut saya, sepanjang ada surat yang sudah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini KemenkumHAM dalam hal ini dikeluarkan oleh pejabat lapas. Maka disitulah titik awal untuk menentukan ukuran jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana penjaranya,” terang Elektison.

Namun, nanti jika yang bersangkutan akan maju dalam Pilkada sebagai kandidat Bakal Calon sebelum ditetapkan menjadi Calon. Maka pihak penyelenggara pemilu, KPU atau pihak-pihak yang merasa keberatan disitu terhadap pencalonan yang bersangkutan dengan sandaran belum selesai lima tahun seharusnya mereka menggugat, keberatan atas keputusan tadi. Dalam posisi baliksasi ada azas praduga remasek, ada praduga keabsahan disitu. Dalam posisi praduga keabsahan tadi, surat yang dikeluarkan oleh Lapas harus dianggap sah, sampai dengan ada yang mengujinya. Dan kalau tidak ada yang mengujinya, maka surat tersebut dianggap sah.

“Mau tidak mau diterima surat keterangan sebagai syarat itu, jika tidak ada yang mengujinya maka harus dianggap sah. Dan pihak penyelenggara pemilu KPU akan melakukan klarifikasi pada pihak bersangkutan Lapas maupun KemenkumHAM. Itulah azas praduga keabsahan atau remasek. Dalam teori administrasi itu dikenal dan diakui. Dan jika berdasarkan surat lapas yang beredar, maka yang bersangkutan bisa maju menjadi calon,” pungkas Elektison. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait