RBO >>> BENGKULU >>> KPU Provinsi Bengkulu mewajibkan calon Kepala Daerah menyusun program visi dan misi mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah. “Jadi, dalam tahap kampanye nanti, kandidat akan menyampaikan visi misi serta program pembangunan yang akan dilakukan jika terpilih. Dalam penyusunan visi misi dan program Cakada itu, wajib mempedomani RPJP daerah . Baik provinsi maupun kabupaten,” ungkap Kordiv SDM dan Parmas KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si, Selasa (18/8). Untuk itu, kata Darlin, pihaknya meminta pada Parpol maupun penghubung kandidat Cakada, agar dapat menyampaikan kepada kandidat terkait penyusunan visi misi tersebut. “Penyampaian visi misi ini nanti wajib disampaikan secara lisan maupun secara tertulis kepada masyarakat sesuai PKPU nomor 6 Tahun 2020. Dengan mempedomani RPJP daerah, dimana penyusunannya itu bisa 15 sampai 25 tahun kedepan, diharapkan siapapun nanti yang terpilih menjadi kepala daerah, pembangunan dapat terus berkesinambungan dengan RPJP yang telah disusun sebelumnya,” kata mantan Ketua KPU Kota Bengkulu tersebut. Sebelumnya dari Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal S.Sos, M.Si memang pernah mengatakan demikian, dalam revisi Perda RPJMD yang akan mereka lakukan, untuk para kandidat Cakada diwajibkan menyusun visi misi program pembangunannya sesuai dengan RPJP. “Untuk para Cakada dalam menyusun visi misi dan programnya seperti yang disampaikan oleh KPU wajib mempedomani RPJP serta RPJMD yang sudah ada,” kata Zainal. (idn)
KPU: Visi Misi Cakada Wajib Pedomani RPJP
Selasa 18-08-2020,20:18 WIB
Editor : radar
Kategori :