Eko Sugianto: Semua Syarat Calon Akan Diverifikasi Faktual

Selasa 18-08-2020,21:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – KPU Provinsi Bengkulu belum bisa memastikan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin bisa jadi Cagub atau tidak. Sebab KPU akan melakukan verifikasi dulu terhadap persyaratan semua calon. Termasuk Agusrin. “Kalau berdasarkan PKPU Nomor 01 tahun 2020 tentang syarat calon, selain mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas. (2a) syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya lima tahun tersebut sejak bebas murni, bukan bebas bersyarat,” kata Kordiv Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, kepada radarbengkuluonline.com, Selasa (18/8). Dijelaskan oleh komisioner KPU Provinsi Bengkulu dari Divisi Hukum ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin bisa menjadi calon dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun ini atau tidak? Sebab lanjutnya, tahap pendaftaran Paslon pun baru akan dimulai tanggal 4-6 September mendatang. “Kita akan lihat dulu nanti. Apakah benar kandidat akan mendaftarkan diri sebagai calon bersama pasangannya. Kemudian setelah dia nanti mendaftar, kita akan melihat dokumen syarat secara administrasi. Setelah itu, KPU akan melakukan Verifikasi Faktual terhadap kelengkapan syarat kandidat dengan cara mendatangi lembaga yang telah mengeluarkan surat keterangan sebagai syarat kandidat. Jika KemenkumHAM yang mengeluarkannya, maka kami akan mendatangi KemenkumHAM untuk melakukan Vertual, juga ke Lapas Sukamiskin,” jelas Eko. Saat melakukan Vertual, pihak penyelenggara akan bersama-sama tim Pokja guna memastikan surat keterangan tersebut. “KPU akan memastikan seluruh syarat calon dan pencalonan, bukan hanya untuk kandidat mantan napi, bagi kandidat lainnya juga akan dilakukan validasi syarat dan di vertualkan,” pungkas Eko. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait