Belasan Pasang Pengantin Lama di Mukomuko Kantongi Buku Nikah

Kamis 20-08-2020,20:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  MUKOMUKO >>>  Setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah massal yang diselenggarakan atas kerjasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko, Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, Kantor Kemenag Mukomuko, dan Pemkab Mukomuko, akhirnya sebanyak 19 pasang pengantin lama bisa memiliki buku nikah sebagai tanda kalau pernikahan mereka sudah tercatat secara resmi menurut peraturan negara.

Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono mengatakan, peserta sidang itsbat massal yang diselenggarakan pada hari Rabu (19/8) di Sekretariat PWI Mukomuko, dalam rangka memeriahkan HUT ke-3 PWI Mukomuko ini dikuti sebanyak 20 pasangan suami istri. Sebagian besarnya berdomisili di Kota Mukomuko. Hanya satu pasang yang berasal dari Kecamatan Pondok Suguh.

Usia pernikahan dari 20 pasang peserta sidang itsbat nikah ini juga beragam. Ada yang pernikahannya tergolong baru sebentar, ada yang sudah belasan tahun sebagai suami istri. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun menikah dan saat ini sudah memiliki cucu.

"Tapi rata-rata usia pernikahan mereka (peserta sidang itsbat massa) ini sudah di atas belasan tahun," ungkap Budi.

Dijelaskan Budi, hasil kegiatan tersebut, dari 20 pasutri yang disidang itsbat nikahkan, hanya 19 pasang yang dinyatakan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, pernikahannya sah menurut Undang-Undang NKRI. Satu pasang yang belum disahkan itu karena ada riwayat pernikahan sebelumnya yang belum jelas secara administrasi negara.

"Alhamdulillah, dari 20 pasangan suami istri yang ikut, 19 dinyatakan sah oleh hakim PA. Satu pasang belum disahkan. Permasalahannya ada riwayat pernikahan mereka sebelumnya. Tapi ini membuktikan, meskipun kegiatan ini massal, persidangan yang dilakukan tetap sakral, dan sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar Budi.

Dijelaskannya lagi, dari 19 pasutri yang telah mendapat amar putusan dari Hakim PA Mukomuko, 18 pasang suami istri pada saat kegiatan berlangsung bisa langsung mendapat buku nikah. Petugas KUA Kota Mukomuko langsung membuka pelayanan di lokasi acara.

"Dan Alhamdulillah, 18 pasang kemarin sudah membawa pulang buku nikah. Satu pasang yang dari Pondok Suguh memang belum membawa pulang buku nikah mereka, karena KUA yang standby di lokasi cuma KUA Kota Mukomuko. Tapi KUA Pondok Suguh sudah dikontek pihak Kemenag, untuk langsung membantu menerbitkan buku nikah mereka, tidak siap. Intinya kalau sudah ada amar putusan Hakim, Buku Nikah tidak ada hambatan lagi," terang Budi.

Ia kembali menyarankan kepada pihak-pihak lain, khususnya Pemkab Mukomuko untuk dapat menyelenggarakan kegiatan serupa. Sebab, dari pengalaman PWI yang sudah menyelenggarakan, antusias masyarakat sangat tinggi.

"Bahkan kemarin ada satu pasang yang datang, minta ikut sidang. Tapi yang bersangkutan tidak mengikuti proses pra sidang. Seperti pendaftaran, panggilan pertama dll. Jadi mereka tidak bisa bantu. Tapi sekali lagi, ini menunjukan banyak yang membutuhkan pelayanan melalui kegiatan semacam ini," sampainya.

Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH. yang membuka langsung kegiatan tersebut mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PWI Mukomuko. Katanya, kegiatan ini sangat positif dampaknya langsung kepada masyarakat yang dibantu.

Sebagaimana kita ketahui, kata Bupati, bahwa Buku Nikah ini sangat penting dimiliki oleh pasangan suami istri. Sebab, hampir segala urusan, Buku Nikah selalu menjadi persyaratan yang wajib ada.

"Makanya saya katakan tadi, kegiatan ini sangat positif. Saya begitu mengapresiasi PWI Mukomuko yang sudah menggandeng Pengadilan Agama, Kemenag, dan juga Pemkab Mukomuko untuk melaksanakan kegiatan," ujarnya.

Ditambahkan Bupati, kedepan, Pemerintah daerah juga ingin membantu masyarakat khususnya pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat bisa mendapatkan Buku Nikah. "Yang jelas itu tanggungjawab pemerintah, khususnya pemerintah daerah," demikian Bupati. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait