Petahana Tidak Digaji 71 Hari

Jumat 21-08-2020,19:25 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Darlinsyah: Dilarang  Gunakan Fasilitas Pemerintah

RBO >>>  BENGKULU >>>  Ini Sesuai undang-undang dan regulasi PKPU. Kandidat Calon Kepala Daerah (Cakada) petahana selain diwajibkan cuti selama 71 hari usai tiga hari kandidat ditetapkan sebagai Paslon, petahana juga tidak mendapatkan gaji serta fasilitas dari pemerintah.

“Kalau dalam regulasinya itu, petahana wajib cuti selama 71 hari setelah tiga hari penetapan Paslon oleh KPU. Dan selama masa cuti, petahana berada diluar tanggungan negara. Kalau diluar tanggungan negara ini, silakan terjemahkan sendiri. Mungkin salah satunya tidak mendapatkan gaji dan fasilitasnya sebagai kepala daerah. Dan sementara masa kampanye, daerah akan dipimpin oleh caretaker,” ungkap anggota Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah S.Pd, M.Si kepada radarbengkuluonline.com  Jumat (21/8).

Sebelumnya, Darlinsyah menerangkan, dari PKPU Nomor 06 tahun 2020, terkait dengan tahap masa kampanye, pihaknya juga mengingatkan pada petahana dilarang untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah yang ada.

“Nanti dari PKPU 06 ini, kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait aset milik pemerintah daerah seperti kawasan Sport Center, lalu Stadion Sawah Lebar dan gedung-gedung aset pemerintah daerah lainnya seperti Balai Buntar, Taman Budaya, GOR. Meskipun aset tersebut milik pemerintah daerah, namun selama ini peruntukannya bisa digunakan untuk masyarakat umum. Sehingga perlu kita koordinasikan, apakah nanti aset-aset daerah itu bisa ditetapkan menjadi kawasan zona dan bisa digunakan bagi peserta Pilkada untuk kampanye atau tidak? Sebab dalam PKPU itu dikatakan boleh menggunakan fasilitas pemerintah yang memang selama ini aset tersebut digunakan pemanfaatannya untuk umum atau public. Sedangkan untuk aset pemerintah yang tidak terbuka untuk publik, itu dilarang digunakan untuk kampanye,” terangnya.

Dan terkait regulasi aturan kampanye tersebut, lanjut Darlin, pihaknya sebelumnya juga telah mensosialisasikan pada organisasi partai politik bersama unsur pemerintah serta media massa. “Jadi, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum tertutup ataupun rapat umum terbuka, nanti akan ada surat resmi dari pemda. Dan dari surat itu, kami akan tuangkan menjadi SK terkait fasilitas yang boleh digunakan oleh public, digunakan untuk rapat umum dan bisa digunakan secara adil bagi peserta. Jangan sampai nanti, petahana boleh, sedangkan kandidat lainnya tidak diperbolehkan. Sebab itu, harus adil dan proporsional,” pungkas Darlin. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait