Toko Modern Berjaringan Harus Tampung Produk UMKM Lokal

Jumat 21-08-2020,19:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, SELUMA - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)  Seluma mengancam tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin operasional keberadaan toko modern berjaringan di Kabupaten Seluma.

Kepala Dinas Perindustian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  (Disperindagkop dan UKM) Seluma Mulyadi S.Sos.MM melalui Kabid Perdagangan, Bainal ST mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak pengelola dua perusahaan besar namun hingga kini diabaikan.

"Sudah kita panggil dan layangkan surat namun diabaikan. Dan saat ini kami kembali melayangkan surat dengan tembusan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) serta pihak terkait lainnya," kata Kabid Perdagangan Bainal Amin ST, baru-baru ini.Menurut Bainal, banyak kejanggalan atas keberadaan ijin sedikitnya 9 gerai toko modern yang tersebar di Kabupaten Seluma. Salah satunya, berkenaan dengan kewajiban toko modern yang wajib memfasilitasi, menampung dan menyediakan produk lokal usaha kecil mikro menengah ( UMKM) minimal 20 persen." Coba kita lihat selama ini. Sudah berapa lama adanya toko modern. Tapi tak satupun yang menyediakan dan menjual produk UMKM. Padahal, di Kabupaten Seluma banyak produk lokal," kata dia.

Menurutnya, keberadaan toko modern berjaringan harus dapat mewadahi produk lokal UMKM di Kabupaten Seluma. Pasalnya, selama ini kendala UMKM salah satunya ada di sektor pemasaran. Untuk itu, bagi toko yang akan memperpanjang ijin operasinya harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, kebijakan tersebut juga merupakan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi di Kabupaten Seluma. “Jika alasannya produk lokal tak berkualitas. Ini juga tugas mereka untuk melakukan pendampingan, pelatihan dan membantu memasarkan. Tujuannya, keberadaan toko modern tidak mematikan usaha kecil masyarakat," kata Bainal Amin.

Ditambahkannya, kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 70/ M-DAG/PER/12/2013 tentang penataan dan pembinaan  pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern. Kebijakan itu juga merupakan komitmen Pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan khususnya di Kabupaten Seluma serta komitmen untuk melestarikan UMKM juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. (0ne)

Tags :
Kategori :

Terkait