Sekwan Seluma Jadi TSK Kasus Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan BBM

Senin 24-08-2020,21:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Sekwan Seluma inisial ES sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan, untuk sementara ini penahanan memang belum dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap ES yang terlibat kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM. Terungkap tsk ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “ KPA belum ditahan bukan tidak ditahan, kita tunggu itikadnya saja,” ujar Dedy, Senin (24/8).

Lanjut disampaikan Dedy, bila dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini tersangka tidak menunjuklan itikad yang baik maka bukan tidak mungkin nantinya akan dilakukan penahanan. “Kalau itikadnya kurang baik tentunya akan kita lakukan proses penahanan,” tegasnya.

Diketahui bahwa perkara korupsi terungkap kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Pada penyidikan tahap pertama lalu, menetapkan dua orang yakni PPTK dan Bendahara yang sudah menjalani proses persidangan.

Lanjut disampaikannya, Kasus ini dipastikan belum berakhir. "Untuk proses penyelidikan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini nanti kita akan meminta keterangan kepada saksi-saksi itu. setelah tersangka Sekwan Seluma berinisial ES, sudah dalam proses persidangan," tegasnya. (crv)

Tags :
Kategori :

Terkait