Gubernur Rohidin Segera Teken Pergub Covid-19 RBO >>> BENGKULU >>> Masyarakat Provinsi Bengkulu yang melanggar Protokol pencegahan Covid-19 bakal disanksi denda uang hingga sanksi kerja sosial. Peraturan Gubernur (Pergub) Covid-19 segera diteken. Sementara aparat penegak hukum Satpol PP Provinsi siap menegakkan aturan berdasarkan Pergub yang sedang digodok pemerintah Provinsi Bengkulu itu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol -PP) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar M.Si kepada RADAR BENGKULU mengatakan bahwa, pergub pendisiplinan protokol kesehatan ada sanksi bagi masyarakat pribadi dan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi prtokol pencegahan covid-19. "Untuk sanksi yang dibahas sebelumnya ada berbentuk teguran, administrasi denda uang hingga kerja sosial. Jika denda berbentuk uang pribadi denda Rp 100 ribu. Namun untuk usaha juga sama hanya saja bisa dilakukan penutupan sementara hingga denda mencapai Rp 2,5 juta," ungkap Murlin, kemarin (26/8). Dijelaskan Murlin, sanksi tersebut berdasarkan pembahasan bersama beberapa waktu lalu. Jika tidak ada perubahan sanksi tersebut segera diterapkan. Saat ini pergub masih di meja Gubernur Bengkulu menunggu tanda tangan gubernur. "Kita bukan mengharapkan sanksi uang dari masyarakat. Tetapi, kita inginkan agar masyarakat lebih patuh akan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," tegas Murlin. Ditambahkan Murlin, jika tidak dipertegas masyarakat abai akan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi protokol kesehatan akan timbul kluster baru ditengah masyarakat."Jika sudah diterbitkan Pergub nantinya, kita minta koordinasi dengan satpol-pp Kabupaten/Kota sebagai penindak terdepan dan sekaligus sosialisasi edukasi dengan masyarakat," pungkas Murlin. Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan bahwa, saat ini pergub masih dibahas. Namun dalam waktu dekat akan diterbitkan dan akan diumumkan. "Yah tunggu saja kita akan umumkan dengan konfrensi pers nantinya, sekaligus untuk sanksi dan denda bagi pelanggar," singkat Rohidin. (idn)
Denda Rp 100.000- 2,5 Juta Jika Melanggar
Rabu 26-08-2020,20:15 WIB
Editor : radar
Kategori :