Sujono : Pilkada Serentak Kali Ini Kita Belum Ada Kader
RBO, BENGKULU - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat, (29/8) menyerahkan Surat Keputusan (SK) syarat pencalonan berupa B1 KWK untuk 8 pasangan kandidat bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu, yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. Proses penyerahan SK pengusungan 8 pasangan balon bupati dan wakil bupati di Bengkulu, juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia secara virtual, dengan di pandu oleh Presiden PKS H.M. Sohibul Iman dari kantor DPP PKS Jakarta. Sedangkan untuk di Bengkulu, bertempat di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu, dan diserahkan langsung oleh Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu Sujono kepada masing-masing pasangan balon. Kedelapan pasangan balon bupati dan wakil bupati yang di usung PKS, yakni, Kabupaten Kepahiang petahana Hidayatullah Sjahid-Zurdi Nata, Kabupaten Bengkulu Utara petahana Mian-Arie Septia Adinata, Kabupaten Kaur petahana Gusril Pausi-Medi Yuliardi. Lalu, Kabupaten Rejang Lebong Syamsul Effend-Hendra Wahyudiansyah, Kabupaten Mukomuko Sapuan-Wasri, Kabupaten Bengkulu Selatan Hartawan-Darmin. Kemudian, Kabupaten Seluma Erwin Octavian-Gustianto dan Kabupaten Lebong Kopli Ansori-Fahrurrozi. Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu Sujono, mengatakan, proses penyerahan SK pengusungan ini dilakukan dengan menyesuaikan protokol kesehatan di tengah wabah covid-19. Mengingat biasanya semua pasangan balon bupati dan wakil bupati di undang ke Jakarta, dan diserahkan langsung oleh Presiden PKS. Oleh karena itu kali ini diambil alih DPW untuk menyerahkannya. Hanya saja SK balon gubernur dan wakil yang di Bengkulu mengusung petahana Rohidin Mersyah berpasangan dengan Rosjonsyah, diserahkan langsung oleh Presiden PKS. "Untuk Pilgub dan Pilbup di Bengkulu tidak ada kader kita (PKS, red) yang maju. Apalagi di Kabupaten Lebong dan Bengkulu Selatan, juga tidak ada keterwakilan di DPRD. Tapi, kita siap untuk berjuang bersama-sama memenangkan pasangan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang di usung pada Pilkada serentak tahun ini," kata Sujono. Lebih lanjut Sujono menegaskan, dengan adanya telah keluarnya keputusan DPP terkait dukungan politik pada pilbup se Bengkulu ini, seluruh kader wajib untuk menjalankan. Pasalnya jika ada yang membelot akan menerima sangsi dari partai. "Kita punya aturan organisasi, maka wajib ditaati, dan ketika tidak patuh akan ada sanksi partai," tutupnya.(idn)Serahkan B1 KWK Cakada 8 Kabupaten, PKS Juga Proses B1 KWK Rohidin-Rosjonsyah
Sabtu 29-08-2020,15:48 WIB
Editor : radar
Kategori :