RBO, KEPAHIANG - Jika tidak mematuhi protokol kesehatan KPU dan petugas berhak menolak pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati. Diketahui pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai dibuka tanggal 4 - 6 September 2020. Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Supran mengatakan, setiap bakal paslon yang mendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh gugus tugas.
Ditambahkan Supran, terkait dengan adanya acara rapat akbar pada masa pandemi ini maka perlunya ada izin dari gugus tugas. Kalau tidak ada rekomendasi dari gugus tugas bahwa acara tersebut tidak boleh dilaksanakan. Bahkan dalam PKPU 6 itu yang ditekankan adalah kegiatan yang bersifat langsung dan harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada. "Apalagi saat pendaftaran nanti, kami harap Paslon bisa memahami aturan ini," terang Supran. (jrb)KPU Bisa Tolak Pendaftaran Paslon
Senin 31-08-2020,20:36 WIB
Editor : radar
Kategori :