Diperiksa Kasus Lahan, Camat tak Bekomentar

Selasa 01-09-2020,20:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu terus menggeber perkara dugaan penjualan aset Pemda Kota Bengkulu di Bentiring seluas 8,6 hektar. Kali ini Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkulu. Selasa (1/8) kemarin pagi pemeriksaan digelar selama kurang lebih 4 jam. Hanya saja, yang bersangkutan saat ditanyai awak media enggan berkomentar.

"Nanti saja, ini masih belum selesai," singkatnya sembari menghindari awak media.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian, SH menegaskan pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut. Hanya saja saat ini perkara tersebut masih melengkapi berkas untuk penetapan tersangka.

"Saya pastikan perkara ini akan terus berjalan, tidak ada kontaminasi atau masuk angin. Memang butuh proses untuk penyempurnaan berkas perkara," sampainya.

Sebelumnya diketahui tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah melakukan pemanggilan dan memeriksa mantan Camat Muara Bangkahulu, M. Ali, Kabag Pemerintahan Pemda Kota Bengkulu M. Dani, Mantan Kabag Pemerintahan Pemda Kota Bengkulu, Darussalam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Selanjutnya tim Penyidik Pidsus akan melakukan pemanggilan kepada Dirut PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu dan Lurah Bentiring. Sementara itu, untuk penetapan bakal calon tersangka terkait kasus tersebut akan segera diumumkan tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu. Mencuatnya perkara ini dilaporkan oleh Forum Pemuda Peduli Bengkulu. Pihaknya menduga adanya perkara jual beli aset dalam lahan tersebut. Karena bermula lahan tersebut akan dibangun untuk program perumahan subsidi bagi kalangan PNS yang ada di Pemda Kota Bengkulu. Fakta lainnya lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim sembilan tahun 1995 lalu. Saat itu lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Pemkot Bengkulu tahun 1995 sebesar Rp 150 juta. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Saat ini lahan selusa 8,6 hektar sudah berdiri perumahan. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait