RBO, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kemarin resmi menahan mantan kades Daspetah 1 Endar Husin. Sesuai audit, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 192 Juta.
Disampaikan oleh pihak Kejari, bahwa benar setelah melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi - saksi atas dugaan kasus korupsi dana desa Daspetah 1 kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018, Kejari Kepahiang melakukan penahanan mantan kades Daspetah 1. "Sudah kita tahan, tujuannya agar penyidikan bisa berjalan dengan kondusif dan kepastian hukum akan segera didapat dari persidangan," sampai Kajari Kepahiang, Ridwan, SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Ditambahkan Kasi Pidsus Riky Musrizah, SH, MH untuk mendalami kasus ini pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka mengingat kerugian negara yang ditimbulkan itu cukup besar. “Kita bekerjasama dan menggandeng pihak intel Kejari untuk menelusuri lebih dalam dan teknisnya tergantung intelnya nanti," ungkap Riky Musrizah, SH,MH. (jrb)Eks Kades Daspeta I, Diduga Rugikan Negara Rp 192 Juta
Rabu 02-09-2020,20:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,09:20 WIB
5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Senin 23-09-2024,09:27 WIB
Hasil Survei LSI untuk Paslon Gubernur Bengkulu tahun 2024, Helmi Hasan-Mian dan Rohidin-Meriani
Terkini
Senin 23-09-2024,18:27 WIB
Lawan Kotak Kosong, Pasangan ASA Dapatkan Nomor Urut 1
Senin 23-09-2024,15:46 WIB
Ini Dia Hasil Undian KPU Seluma, Teguh Nomor 1, Erjon Nomor 2
Senin 23-09-2024,15:05 WIB
Breaking News: Ini Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB