Tersangka Kasus Lahan Aset Pemkot Bengkulu Bakal Bertambah

Kamis 03-09-2020,19:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan tersangka atas kasus penjualan aset lahan Pemda Kota Bengkulu. Tersangka yang telah ditetapkan merupakan Mantan Direktur Perusahaan Tiga Putera Mandiri, Dewi Astuti dan Lurah Bentiring, Malidin Sena.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian SH mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menggali keterangan saksi lebih lanjut. Dalam perkara tersebut tidak menutupi kemungkinan tersangka akan bertambah. Hanya saja Okta belum banyak berkomentar.

"Kalau untuk tersangka baru masih ada kemungkinan. Makanya kami meminta agar membuka sejelas- jelasnya dalam perkara ini. Siapa saja orangnya dan apa peran dalam perkara ini," ujarnya Kamis (3/9) saat diwawancarai radarbengkuluonline.com .

Dimana dalam perjalanan kasus ini dilaporkan oleh Forum Pemuda Peduli Bengkulu, pihaknya menduga adanya perkara jual beli aset dalam lahan tersebut. Karena bermula lahan tersebut akan dibangun untuk program perumahan subsidi bagi kalangan PNS yang ada di Pemda Kota Bengkulu. Fakta lainnya lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim sembilan tahun 1995 lalu. Saat itu lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Pemkot Bengkulu tahun 1995 sebesar Rp 150 juta. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi. Hanya 569 rumah yang ditempati.

Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Saat ini lahan selusa 8,6 hektar sudah berdiri perumahan.

Sementara itu dalam pemeriksaan jumlah saksi sudah mencapai 38 orang. Penghitungan kerugian negara dari BPKP sebesar kurang lebih Rp 4,5 miliar. Sedangkan, untuk status tugas para tersangka pada perkara ini akan dilihat pada fakta persidangan nantinya .

"Untuk status kedua tersangka ini akan kita lihat dalam fakta persidangan saja. Ini bisa saya jelaskan khususnya Pidsus Kejari Bengkulu menyelesaikan semua perkara korupsi tanpa tebang pilih," sampainya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait