Masyarakat Wajib Menaati Pergub Covid-19

Senin 07-09-2020,20:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si mengatakan, dengan disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, masyarakat wajib mentaati peraturan tersebut. Sebab, ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini wabah ini belum juga reda. "Tentunya dengan ada Pergub ini, merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan disiplin, dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Jadi, upaya kita terus melakukan sosialisasi secara terus menerus ataupun masif oleh semua pihak," ujar Herwan kepada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Nantinya, lanjutnya, akan ada tim pengawas dari aparat hukum melalui Satpol PP. Mereka ini akan mengawasi bagaimana penerapan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, ketika nanti sosialisasi terus dilakukan, dan penerapan protokol kesehatan tidak ditaati, akan ada pemberian sanksi. "Sanksinya bertingkat. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial. Kami harapkan jangan sampai masyarakat Bengkulu melanggar sanksi ini. Oleh karena itu, kami mengimbau pada masyarakat, mari bersama-sama bersatu untuk melawan Covid-19. Jangan ada lagi timbul kasus positif baru dengan wajib mentaati penerapan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.

Berikut sanksi yang diberikan dari Pergub Covid-19, pasal 10. Pertama, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 9 ayat (1) dikenakan sanksi. Kedua, sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berupan, a) bagi perorangan, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, dengan mengenakan rompi dan masker maksimal 1 jam, atau denda administratif sebesar Rp 100.000,00. b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi secara berjenjang, teguran lisan, tertulis, denda administratif sebesar Rp 500.000, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Ketiga, denda administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) disetor ke rekening Kas Daerah. Keempat, dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaskud ayat (2), Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, TNI/Kepolisian dan ketua gugus daerah. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait