Kata DPP Gerindra, Agusrin Tidak Dicabut Hak Politiknya

Senin 07-09-2020,20:18 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Puskaki Masukkan Surat Tanggapan ke KPU

RBO, BENGKULU –LSM Puskaki menyampaikan surat tanggapan masukan masyarakat ke KPU Provinsi Bengkulu atas mendaftarnya mantan Gubernur, H Agusrin M Najamuddin sebagai Bakal Cagub. “Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pendaftaran Bakal cagub dan CaWagub Bengkulu pada Pilkada tahun 2020. Maka bersama ini kami sampaikan tanggapan terhadap persyaratan pendaftaran bakal Cagub atas nama Agusrin Maryono Najamuddin,” ungkap Sekjen Puskaki Sony Taurus usai menyerahkan surat secara resmi ke KPU Provinsi Bengkulu, Senin (7/9).

Dijelaskan oleh Sony, mantan Gubernur Agusrin M Najamuddin pernah diputus bersalah oleh MA, dimana amar putusan Mahkamah Agung terhadap Agusrin yaitu menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 20.16 Miliar. Agusrin telah dieksekusi oleh Kejari Bengkulu pada hari Selasa tanggal 10 April tahun 2012 dan telah menjalankan hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.

“Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 6 November tahun 2014 kemudian menjalani masa pembebasan bersyarat 6 November 2014 sampai dengan 12 Desember 2016. Agusrin tidak cukup syarat berdasarkan PKPU No. 1 Tahun 2020 pasal 1 angka 21, mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana dan tidak ada hubungan secara tekhnis pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak azasi manusia. Untuk itu, kami minta KPUD Provinsi Bengkulu tidak menetapkan Agusrin Maryono sebagai Cagub Bengkulu pada pilgub tahun 2020,” jelas Sony.

Adapun dari Divisi Advokasi DPP Partai Gerindra, Maulana Bungaran, SH, MH dimana Gerindra merupakan partai utama pengusung Agusrin-Imron dalam Pilgub Bengkulu tahun 2020 ini. Maulana Bungaran menerangkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56 pada poinnya membahas dua hal.

“Terkait dengan kontroversi pencalonan Agusrin M Najamuddin sebagai Cagub di Pilgub Bengkulu. Keputusan MK pertama bagi mereka yang ancaman lima tahun. Kata ancaman ini yang harus kita perhatikan, dimana artinya minimal lima tahun berdasarkan keputusan hukum tetap terhadap Agusrin, bahwa itu ancaman yang dikenakan dalam putusannya Cuma empat tahun. Artinya secara hukum putusan MK itu tidak berlaku untuk saudara Agusrin karena ancamannya tidak lima tahun, ancaman pidana penjara Agusrin minimal empat tahun. Yang kedua mengenai masa pengumuman telah menjalani lima tahun setelah pembebasan bersyarat, bahwa ada dokumen penjelasan dari Lapas Sukamiskin menerangkan bahwa hitungannya Agusrin sudah melebihi masa itu. Tapi sebenarnya juga karena kaitannya itu dengan ancaman lima tahun syarat itu tidak mengikat dan tidak berlaku bagi Agusrin. Kemudian kaitannya sebagai warga negara ikut dalam proses demokrasi, secara konstitusi semua warga negara itu berhak. Kecuali dicabut hak politiknya, dan dari kajian yang pernah kami lakukan, saudara Agusrin tidak pernah dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan kita harus menghargai itu,” pungkas Maulana Bungaran.

Sementara itu dari tim kuasa hukum Agusrin-Imron, Syaiful Anwar SH, menanggapi adanya surat masukan dari Puskaki ke KPU Provinsi terkait pencalonan Agusrin M Najamuddin. Pengacara muda itu menegaskan bahwa sesungguhnya status hukum Agusrin sudah clear.

"Status hukum Pak Agusrin sudah clear. Tidak ada masalah itu namanya tanggapan masyarakat. Kami dari kuasa hukum yang juga partai Pengusung Agusrin-Imron yaitu Perindo. Pandangan hukum kami itu gak ada masalah. Silakan saja mereka sampaikan. Tetapi bagi kami, semua tahapan, semua prosedur dan proses sudah final, sudah selesai dan tidak ada masalah Agusrin-Imron bisa maju serta bisa jadi calon. Dari pandangan hukum Pak Agusrin memang sudah bisa karena sudah lewat lima tahun, karena 2012-2014 dia sudah selesai menjalani hukuman. Kalau yang disampaikan Puskaki, dia menghitung bebas murninya. Yang jelas pandangan kami secara global bahwa pencalonan Agusrin sudah memenuhi semua persyaratan pencalonan terkait PKPU nomor 01 baik selaku mantan terpidana atau sudah menjalani lima tahun," kata tim hukum Agusrin-Imron yang juga anggota partai Perindo tersebut. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait