Dikbud Provinsi Dukung Guru Honorer Usia 35+ Kawal Payung Hukum ke Presiden

Selasa 15-09-2020,18:45 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu mendukung penuh forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun plus (GTKHNK 35+) untuk membuat payung hukum berupa keputusan Presiden terkait mendapat hak tenaga kerja, dan kesejahteraan yang layak. Sebab, peran mereka sangat besar dalam mendidik anak bangsa. Termasuk pelajar di daerah ini.

"Mereka menginginkan adanya payung hukum berupa Keputusan Presiden dalam kegiatan yang diadakan GTKHNK 35+ beberapa hari yang lalu di sekretariat DPD RI. Intinya mereka meminta dukungan dari berbagai pihak yang ada didaerah. Seperti Gubernur dan DPD RI untuk bersama-sama mengawal surat yang sudah dilayangkan ke presiden beberapa waktu yg lalu. Kegiatan ini, menurut ketua forum sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Jakarta sebelumnya," ujar Plt Dikbud Provinsi, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Provinsi, Multazam, M.Pd kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Menurutnya, peran guru honorer dalam dunia pendidikan, kontribusinya juga sangat besar untuk membantu kinerja PNS dalam mencerdaskan anak bangsa. Namun disayangkan, penghasilan mereka di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). "Kalau dilihat dari regulasi standarisasi kesejahteraan guru, sebenarnya tidak bisa disamakan antara sekolah. Standar minimal pembiayaan honor, maka tidak bisa serta merta dilaksanakan. Perlu koordinasi dengan guru dan peran kepala sekolah. Karena, besarannya dikembalikan pada kemampuan biaya sekolah masing-masing," terangnya.

Apalagi, kondisi kemampuan setiap sekolah untuk memberikan kesejahteraan guru honorer juga berbeda-beda. Mungkin ada sekolah yang besar mampu memberikan kesejahteraan guru honor dengan standar upah standar minimun Rp 500 ribu perbulan. Hal berbeda, jika sekolah kecil dengan jumlah siswa sedikit, terutama Sekolah Dasar, maka bisa-bisa sekolah tidak bisa membayarnya guru honor tersebut.

"Standarisasi kesejahteraan honorer inilah perlu ditinjau ulang. Terlebih lagi, pengelolaan satuan pendidikan saat ini berbeda. Untuk SMA/SMK/SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sedangkan untuk SD dan SMP kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) ataupun Kabupaten masing-masing," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait