AMAN Bengkulu Meminta KPU Masukkan Isu Reforma Agraria Dalam Materi Debat Pilkada

Selasa 15-09-2020,20:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pilkada Sebelumnya Sebelumnya Pertanyaan Ini Tak Pernah Diajukan Panelis

RBO, BENGKULU – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk memasukkan isu Agenda Reforma Agraria dalam materi debat terbuka/publik pada agenda tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Hal ini dilatarbelakangi dalam debat terbuka/publik dalam Pilkada sebelumnya tidak pernah masuk dalam daftar pertanyaan yang diajukan para panelis.

AMAN Bengkulu, sampai hari ini telah menyampaikan surat kepada Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Komisioner KPU Kabupaten Lebong, Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, Komisioner KPU Kabupaten Kaur dan Komisioner  KPU Kabupaten Seluma serta Komisioner KPU Provinsi Bengkulu terkait materi debat tersebut.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020. Tahapan kampanye akan masuk dalam tahapan kampanye pada 26 September – 5 Desember 2020. Dimana tahapan kampanye debat publik/terbuka  menjadi syarat utama yang juga harus dilalui oleh calon kepala daerah.

Ketua BPH AMAN Wilayah Bengkulu, Deff Tri Hamri, mengatakan, Tragedi penangkapan tokoh adat Laman Kinipan Efendi Buhing yang disebabkan persoalan agraria dikarenakan terjadi kekosongan hukum di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kekosongan Hukum yang dimaksud adalah tidak adanya peraturan daerah ataupun kebijakan daerah dalam mengakui dan melindungi kerberadaan masyarakat adat yang secara turun temurun mengelola wilayahnya,” kata Deff

Menurut Deff persoalan agraria yang sama, sangat mudah ditemui di Provinsi Bengkulu, baik antara masyarakat adat (Rejang, Serawai, Enggano, Pekal, Semendo, dll) – Petani – Nelayan dengan perusahaan investasi berbasis tanah dan sumber daya alam serta kawasan hutan negara.

Dalam tatanan kebijakan, Presiden Jokowi sejak 2014 sampai sekarang telah mengeluarkan kebijakan yang tercermin didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Dalam debat terbuka/publik nantinya kami ingin mendengar komitmen politik Calon kepala Daerah (Gubernur dan Bupati) terhadap model pembangunan yang rentan mengalami konflik agraria beserta metode yang bisa dilakukan dalam menerjemahkan agenda Reforma Agraria untuk mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat – Petani – Nelayan melalui Implementasi Reforma Agraria Di Provinsi Bengkulu.” Singkat Deff. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait