Komisioner KPU Bakal Buka Aturan Jika Cabup dan Cawabup TMS Lagi

Rabu 16-09-2020,19:31 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Komisioner KPU Mukomuko, Dedi Desponsori menyatakan, kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko telah menyerahkan berkas perbaikan setelah sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh tim verifikasi faktual.

Katanya, Paslon Choirul Huda - Rahmadi menyerahkan perbaikan melakui Liaison Officer (LO) nya pada Selasa (15/9). Sementara Sapuan - Wasri menyerahkan perbaikan berkas pada hari Rabu (16/9) juga melalui LO atau tim penghubung.

"Kemarin itukan TMS. Hasil vaktual ada dokumen milik ke dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati belum lengkap. Kedua Paslon diminta untuk memperbaiki dan menyerahkan perbaikan berkas ke KPU. Jadwalnya mulai tanggal 15 - 16 September. Hari ini (kemarin) terakhir, semuanya sudah menyerahkan perbaikan melakui LO masing-masing," ungkap Dedi saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dijelaskannya, selanjutnya pihaknya akan kembali melakukan verifikasi berkas perbaikan tersebut. Jika seandainya masih ditemukan berkas yang tidak lengkap, tentu akan dinyatakan TMS.

Ditanya apakah calon yang TMS dua kali ini gugur, Dedi belum dapat menjelaskan secara rinci. "Nanti kita lihat aturannya. Yang jelasnya, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ini, kami akan berpedoman pada aturan yang berlaku," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait