RBO >>> IPUH >>> Meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019, (Covid-19) membuat pihak Kecamatan Ipuh harus betindak cepat. Mereka meminta desa-desa yang ada di Kecamatan Ipuh untuk mengaktifkan kembali posko covid desa. "Setiap desa di wilayah Kecamatan Ipuh, harus mengaktifkan kembali posko percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, (Covid-19). Kemudian setiap petugas di tingkat desa harus menyosialisasikan Peraturan Gubenur (Pergub) dan Peraturan Bupati (perbup) Tentang Protokol Kesehatan (Prokes)," kata Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos saat dihubungi radarbengkuluonline.com melalui telepon seluler, Minggu,(20/9). Menurutnya, Kabupaten Mukomuko kembali ditetapkan zona merah Covid-19, oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko pada tanggal 13 September lalu. Menyikapi hal tersebut, pihaknya dari Kecamatan menginstruksikan seluruh Kepala Desa (Kades) dan jajarannya di wilayah Kecamatan Ipuh agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid-19 di tingkat desanya. "Masing-masing desa harus mensosialisasikan kepada masyarakat, terkait dengan pencegahan penularan Covid-19. Kemudian menumbuhkan rasa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan wabah Covid-19 ini," imbuhnya. Lanjutnya, dimasing-masing desa harus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020, Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Setiap Pemerintah Desa (Pemdes) harus bisa menumbuhkan partisipasi dan kesadaran masyarakat, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Mulai dari menyosialisasikan Pergub, hingga menyosialisasikan masalah sanksi pelanggar protokol kesehatan," demikian Sepradanur.(ide)
Kecamatan Ipuh Aktifkan Kembali Posko Covid-19 Desa
Minggu 20-09-2020,19:54 WIB
Editor : radar
Kategori :