Perbup Terbit, Tak Pakai Masker Kena Denda Uang

Selasa 22-09-2020,20:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Polda-TNI-Satpol Gelar Razia Gabungan

RBO, BENTENG - Warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker saat berada di luar rumah siap-siap menerima sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Benteng tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dijelaskan dalam Perbup nomor 37 tahun 2020 itu, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu.

"Sedangkan untuk pemilik tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi Rp 500 ribu," ungkap Kasatpol PP Benteng Gunawan R saat razia masker gabungan bersama perwakilan Polda Bengkulu dan TNI, Selasa (22/9) kemarin di Jalan Lintas Nakau.

Dijelaskan, terbitnya Perbup ini bertujuan agar masyarakat patuh kepada protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Pasalnya, selama ini tidak ada payung hukum yang bisa mengikat warga agar mematuhi protokol kesehatan.

"Selama ini kan cuma imbauan. Tidak ada payung hukum berisikan sanksi. Nah, adanya Perbup ini bisa membuat warga patuh dan yang tidak patuh bisa diberikan sanksi, sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan," tegasnya.

Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Afrizal D yang memimpin langsung kegiatan razia kemarin berharap dengan adanya kegiatan razia kesadaran masyarakat lebih meningkat dan lebih mematuhi peraturan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Razia ini dilakukan melihat data peningkatan yang terpapar covid di Bengkulu ini dan mendukung program pemerintah. Harapan kita, masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker dan dapat menyampaikan hal ini kepada keluarga masing-masing," jelas Kompol Afrizal. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait