Merasa Dizalimi, Agusrin Menggugat Secara Hukum

Rabu 23-09-2020,17:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Serukan Pendung Solid dan Kompak, 12 Hari Tuntas

RBO, BENGKULU – Tim pendukung Agusrin-Imron diminta untuk tetap kompak dan solid. Setelah KPU menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil pleno penetapan pasangan calon kemarin. Pesan itu disampaikan Agusrin melalui telepon kepada juru bicara tim pemenangan Agusrin-Imron, Suryawan Halusi M.Si.

Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin menyampaikan pesan akan melawan keputusan yang menurutnya telah menzalimi mereka tersebut secara konstitusi. “Kepada seluruh tim dan pendukung Agusrin-Imron dimanapun berada di Mukomuko, Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma dan Kota Bengkulu. Saya sangat memahami apa yang kawan-kawan rasakan. Saya dan Dang Imron sangat memahami kawan-kawan. Kawan-kawan pasti sangat sedih, marah dan kecewa atas penzaliman yang dilakukan pada Agusrin-Imron. Dengan ini saya serukan kepada kawan-kawan agar kita lawan kezaliman ini dengan cara-cara sesuai konstitusi. Kita akan bawa keputusan KPU ini ke Bawaslu guna perjuangkan hak yang kita inginkan agar Agusrin-Imron bisa kembali memimpin Provinsi Bengkulu. Untuk itu, tetaplah solid, tetap semangat insya Allah Agusrin-Imron tetap akan maju dan kembali melanjutkan pembangunan seperti yang diinginkan oleh seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu,” kata Agusrin dari pesan suara yang didengarkan langsung lewat handphone Suryawan, sore Rabu (23/9).

Adapun dari Suryawan sendiri, sesuai dengan pesan serta arahan dari Pak Agusrin. Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian atas keputusan KPU yang telah men TMS kan Agusrin-Imron untuk itu, dalam waktu sesingkatnya mereka melalui tim kuasa hukum yang telah dibentuk dimana ada Zetriansyah SH dan rekan segera melapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Malam ini akan kita kaji dulu keputusan KPU Provinsi Bengkulu tersebut. In sya Allah besok jika sudah lengkap hasil kajiannya akan kita laporkan ke Bawaslu melalui tim hukum Agusrin-Imron. Untuk itu sesuai pesan Pak Agusrin, untuk seluruh simpatisan, pendukung dan loyalis Agusrin-Imron mari kita lawan kezaliman ini dan insya Allah jika Allah sudah berkehendak tidak ada satupun yang dapat menghalangi Agusrin-Imron untuk kembali memimpin Bengkulu. Mari sama-sama kita berikhtiar dan tetap semangat. Jika mengacu pada aturan yang berlaku dalam persoalan TMS ini banyak tafsir-tafsir hukum di dalamnya untuk itu, untuk pengajuan sengketa di Pilkada di Bawaslu ini, kita mempunyai waktu selama 12 hari dan target kita meskipun besok (Hari ini-red) KPU telah melakukan penetapan nomor urut, dalam waktu 12 hari sengketa di Bawaslu sudah selesai dan Agusrin-Imron bisa kembali ikut berkompetisi dalam Pilgub Bengkulu tahun 2020 ini,” pungkas Suryawan.

Ditambahkan dari LO Imron Rosyadi, Irwandi saat konfrensi pers dia menyampaikan dimana mayoritas konstituen pendukung Agusrin-Imron merasa sangat terpukul dan kecewa.

“Tapi kami sudah sampaikan pada seluruh simpatisan dan pendukung terkait rencana-rencana Agusrin-Imron kedepannya dan sejauh ini massa pendukung masih terus mengikuti petunjuk dan arah dari Agusrin-Imron,” tambah Irwandi. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait