Polda Bengkulu Selidiki Perdagangan Produk Tanpa Izin

Rabu 23-09-2020,20:34 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,BENGKULU - Polda Bengkulu menyelidiki adanya dugaan peredaran produk tanpa izin edar. Salah satunya yakni usaha penjualan pelembut dan pewangi pakaian. Produk itu diduga beredar tanpa izin. Penyelidikan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang langsung melakukan pengeledahan disalah satu toko di Kota Bengkulu.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari menyampaikan, terkait penyelidikan dugaan adanya produk perdagangan ilegal belum kantongi izin edar tersebut, pihaknya telah mendatangi beberapa toko.

"Ya, setelah kita melakukan pengeledahan di toko ditemukan 32 liter parfum dijual dengan harga Rp 140.000 sampai dengan Rp 180.000, barang tersebut dibeli dari luar Provinsi Bengkulu. Sampai saat ini kita terus melakukan pemeriksaan karena usaha tersebut belum punya surat izin edar. Sejauh ini belum ada pihak yang kita jadikan tersangka," jelas Novi.

Lanjut disampaikannya, bahwa saat ini penyelidikan dan pengumpulan barang-barang bukti terus dilakukan. Guna mengungkap perkara ini, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk menjelaskan bukti legalitas barang tersebut. (crv)

Tags :
Kategori :

Terkait