RBO, SELUMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Rabu (23/9) pukul 14.00 WIB secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kontestan Pilkada Seluma 9 Desember 2020. Penetapan digelar melalui rapat pleno yang dipusatkan di aula KPU, dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu, dan perwakilan Liasion Officer (LO) dari ketiga pasangan calon.
Dalam SK KPU nomor 215/HK.03.01.Kpt / 1705/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupetan Seluma, Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, membacakan sesuai abjad dan dinyatakan memenuhi syarat. "Yakni Edison Simbolon - Khairi Yulian, Erwin Oktavian - Gustianto dan Suparto -Noviawan Ail. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," kata Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE, Rabu (23/9). Sementara, sesuai jadual, usai ditetapkan sebagai pasangan calon, Kamis (24/9) pukul 09.00 WIB akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dipusatkan di balai adat Serasan Seijoan. "Untuk mengatur teknis pengundian nomor dilakukan gladi resik dengan mengundang LO ketiga Paslon," sampainya. Dalam proses pengundian nomor, KPU melarang pasangan calon untuk mengerahkan massa dalam skala besar. Dalam pengundian nomor maksimal di dalam ruangan hanya dihadiri 8 orang. Yakni, 2 Pasangan Calon, 1 tim pemenangan, 1 LO, dan 4 orang dari partai pengusung. (0ne)KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada Seluma
Rabu 23-09-2020,20:36 WIB
Editor : radar
Kategori :