Yurman Hamedi : Kita Tempuh Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
RBO, BENGKULU - Kendati telah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu, Parpol pengusung Agusrin-Imron merasa masih yakin kalau dua mantan pemimpin Provinsi Bengkulu tersebut bisa maju jadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Provinsi Bengkulu. "Sikap kami jelas. Perindo bersama seluruh Parpol pengusung dan pendukung dimana ada PKB, Gerindra, PBB dan Gelora masih sangat yakin kalau Agusrin-Imron telah memenuhi syarat dan bisa ditetapkan jadi calon," ungkap Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi S.Ip, sore Rabu (23/9). Dijelaskan oleh Yurman, pihaknya mempunyai keyakinan bahwa Agusrin-Imron bisa ditetapkan jadi calon karena sebelum memutuskan mengusung Agusrin sebagai Cagub dan Imron sebagai Cawagub mereka dari Partai Perindo juga sudah melakukan kajian dan konsultasi, bahkan hingga ke KPU RI. "Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon yang kita usung, Kami sudah melakukan kajian dan uji publik sebelumnya. Namun saat ini ketika pihak penyelenggara pemilu KPU Provinsi Bengkulu menetapkan TMS, mungkin dalam hal ini ada perbedaan pandangan dan persepsi masing-masing. Sebab itu, kita selaku partai pengusung Agusrin-Imron akan mendukung setiap langkah upaya hukum yang akan dilakukan oleh kandidat. Seperti dengan mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu. Dan dari gugatan di Bawaslu nanti ketika bisa dibuktikan Agusrin telah memenuhi syarat meskipun menyandang status mantan napi, maka Agusrin-Imron dapat direkomendasikan untuk menjadi calon oleh Bawaslu ke KPU. Sebab itu saat ini, kami percayakan pada Agusrin-Imron untuk menempuh upaya hukum dan sampai sekarang intinya kami berkeyakinan keduanya dapat lolos menjadi calon. Kalau ingin Bengkulu ini berubah sesuai dengan visi misi Partai Perindo untuk Indonesia Sejahtera, maka Agusrin-Imron jawabannya untuk Provinsi Bengkulu," pungkas Yurman. Adapun dari Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, Herliardo S. Ag menambahkan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan pada Agusrin-Imron untuk menempuh upaya hukum lanjutan. "Kita tunggu saja hasil gugatan di Bawaslu nanti. Dan kami belum akan mengalihkan dukungan selagi belum ada keputusan hukum tetap atas pencalonan Agusrin-Imron. Di TMS kannya Agusrin-Imron oleh KPU itu hanya karena status hukum Agusrin yang merupakan mantan napi dan menurut KPU sesuai dengan putusan MK serta MA wajib lima tahun bebas murni setelah menjalani pidana. Dan kenapa PKB memberikan dukungan kepada Agusrin-Imron, sebab saat itu semua kandidat khususnya untuk Pilkada Provinsi langsung dilakukan kajian dan ditetapkan oleh DPP melalui tim desk Pilkada DPP. Seandainya nanti memang tetap TMS dan tidak bisa menjadi calon, maka kami sudah tidak bisa lagi untuk menjadi pengusung kandidat lainnya mungkin hanya pendukung," pungkas Herliardo. Sebelumnya diketahui Agusrin-Imron ketika mendaftar sebagai bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi Bengkulu keduanya didaftarkan oleh 12 kursi DPRD Provinsi milik Partai Gerindra 6 kursi, PKB 4 kursi dan Perindo 2 kursi. Kemudian Agusrin-Imron juga didukung oleh Parpol non parlemen. Yaitu PBB serta Partai Gelora. (idn)Parpol Pengusung Tetap Yakin Agusrin-Imron Bisa Jadi Calon
Rabu 23-09-2020,20:49 WIB
Editor : radar
Kategori :