Proses Pemberhentian Imron Sudah di Mendagri

Kamis 24-09-2020,15:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Samsu Amanah : Kita Belum Lakukan Tahap PAW RBO, BENGKULU – Kendati pihak KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan bakal Paslon Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Namun untuk proses pengunduran diri atau pemberhentian Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu Dr Ir H. M Imron Rosyadi M.Si selaku anggota DPRD terus berlanjut, “Saudara kami Imron Rosyadi telah mengajukan mengundurkan diri dari DPRD. dan ketika ada anggota Fraksi Golkar yang mengajukan mengundurkan diri karena ingin maju Pilkada. Itu artinya beliau mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi atas kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebab itu, proses dari partai terus akan berlanjut karena itu kemauannya sendiri,” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Samsu Amanah S.Sos saat ditanyai, Kamis (24/9).

Meskipun dari pihak penyelenggara pemilu mengatakan bahwa jika kandidat dinyatakan TMS maka haknya akan dikembalikan, namun dari Partai proses tersebut terus berlanjut untuk pemberhentiannya, namun belum pada tahap PAW.

“Kita dari Golkar juga belum mengajukan calon pengganti. Dan sekarang proses pemberhentian itu sudah sampai ke Mendagri. Nanti setelah turun dari Mendagri proses selanjutnya dilaksanakan pemberhentian. Dan untuk PAW itu, kita akan lakukan kajian sampai matang. Dan apakah nanti status Pak Imron itu masih kader Golkar atau tidak? Maka logikanya seperti ini. Ketika ada kader kita yang maju menjadi calon kepala daerah dengan diusung partai lain. Artinya dia tentu sudah ada kesepakatan-kesepakatan dengan Parpol lain tersebut. maka secara otomatis keluar dari Partai Golkar dengan sendirinya,” pungkas Samsu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terhadap Plt Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu H. M Rizal SH, dia mengatakan untuk proses pemberhentian dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang akan maju Pilkad dimana ada H. Edison Simbolon S.sos, M.Si yang merupakan Ketua Komisi IV, serta Dr Ir H. M Imron Rosyadi selaku Ketua BK, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Mendagri turun.

“Saat ini baru proses untuk pengunduran diri atau pemberhentian dari DPRD, belum proses PAW. Sekarang masih di Mendagri, setelah turun dari Mendagri nanti akan kita teruskan ke Parpol masing-masing melalui fraksi. Kalau untuk siapa PAW nya nanti itu adalah hak Parpol pengusung dan kita di secretariat DPRD ini sifatnya hanya memfasilitasi saja,” kata M Rizal. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait