Kajati Warning ASN Dipecat Korupsi, Masih Terima Gaji

Minggu 27-09-2020,21:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andi Muhammad Taufik, SH MH meinstruksikan agar jajaran Pemerintah Daerah di Bengkulu memperhatikan pejabat yang tersandung korupsi tidak lagi menerima gaji. Ia mengatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik kepala daerah maupun pimpinan instansi, sebenarnya dapat membebastugaskan PNS yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Jika berhenti sementara, PNS itu tidak akan menerima tunjangan jabatan, melainkan hanya gaji tetap. Merujuk Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS, ia menyebut pemecatan dapat segera dilakukan saat inkracht. "Kalau sudah incraht itu sudah tidak boleh lagi menerima gaji. Terutama yang sudah dipecat. Mereka harus mengembalikan uang negara tersebut," tegasnya kemarin Minggu (27/9) kemarin. Ia menerangkan, sebab gaji yang diberikan merupakan dari uang negara. Sehingga apabila masih diberikan akan menimbulkan potensi kerugian negara. "Kalau memang dia sudah terbukti serta masuk dalam persidangan incraht itu biasanya diberhentikan. Kalau sudah vonis perkaranya maka jabatan harus dicopot," tambahnya. Andi juga meminta agar masyarakat harus mengawasi adanya pemberian gaji yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut. Sebab hal ini terkait sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang (ASN), sekaligus tindaklanjuti dari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. "Kalau memang ada informasi itu silakan melapor ke kita. Namun harus ada bukti yang ada. Agar kita tindak lanjuti," sampai Andi. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait