Yakin Menang Gugatan, AIR Siap Hadirkan Kalapas ke Bawaslu

Senin 28-09-2020,18:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Tim advokasi hukum Agusrin-Imron (AIR) telah resmi mendatangi dan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Selain itu tim hukum juga mengajukan keberatan ke KPU Provinsi Bengkulu atas ditetapkannya AIR Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Sebaliknya berpegang pada aturan, KPU siap menghadapi gugatan Agusrin-Imron.

Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si saat ditanya terkait rencana tim advokasi hukum AIR menghadirkan Kalapas Sukamiskin, dia menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan dalam proses sebelum penetapan kandidat sebagai Paslon pihaknya bersama Pokja telah melakukan penelitian serta klarifikasi atas status hukum Bakal Cagub Agusrin Maryono Najamuddin.

“Kita lihat saja nanti seperti apa. Yang jelas ketika kita melakukan klarifikasi saat penelitian syarat calon, kami melibatkan Pokja bukan hanya KPU saja dan tentunya dengan mengambil kebijakan terhadap yang mengeluarkan dokumen. Kita sudah melakukan seluruh proses tahapan Pilkada ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sesuai regulasi yang ada,” pungkas Eko Sugianto.

Sementara itu Tim Agusrin juga sudah siap dengan segala materi gugatan. “Kita sudah menyiapkan seluruh materi gugatan serta saksi dan alat bukti. Untuk itu dalam persidangan di Bawaslu nanti, kami siap menghadirkan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung untuk datang ke Bengkulu. Dimana kita sudah konfirmasi dan Kalapas menyatakan siap menjadi saksi di Bawaslu jika dibutuhkan kesaksiannya,” ungkap anggota tim advokasi hukum AIR Eko Febrinaldo SH, Senin (28/9).

Selain saksi kunci seperti Kalapas Sukamiskin, pihaknya lanjut Eko sudah konfirmasi ke KemenkumHAM, dimana pihak KemenkumHAM juga bersedia untuk hadir ke Bengkulu.

“Termasuk dari Pak Yusril selaku pakar hukum tata negara beliau siap turun ke Bengkulu jika dibutuhkan. Namun untuk Pak Yusril ini, jika tidak beliau yang turun langsung maka akan ada tim hukum beliau yang juga merupakan ahli hukum tata negara Indonesia yang diturunkan ke Bengkulu,” terang Eko.

Sementara itu, dari Ketua tim advokasi hukum AIR, Dr Novran Harisa SH, M.Hum, C.M usai memasukkan laporan gugatan secara resmi di Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan didampingi anggota tim advokasi hukum AIR. Tim Kuasa Hukum Agusrin-Imron, Novran Harisa, SH, MH, C.M beserta rombongan secara resmi melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon), Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, pendaftaran gugatan telah dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sehingga pada Senin (28/9) Novran beserta dengan tim kuasa hukum lainnya menyerahkan berkas dokumen permohonan gugatan secara langsung ke Bawaslu. "Sudah mendaftarkan baik secara online maupun menyerahkan berkas dokumen secara langsung. Tinggal menunggu dua hari lagi dari Bawaslu," kata Novran.

Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penelitian atau verifikasi oleh Bawaslu, apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang. "Nanti setelah dua hari apakah ada kekurangan. Kalau seandainya ada kekurangan akan diberikan waktu 3 hari. Kalau itu sudah lengkap akan diberikan registrasi nomor. Setelah itu baru dilaksanakan mediasi. Kalau tidak ketemu mediasi, maka ajudikasi. Sekarang berkas kita sudah lengkap tinggal diverifikasi Bawaslu," bebernya.

Disampaikan Novran, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti yang totalnya mencapai 26 item. "Bukti-buktinya banyak, diantaranya peraturan perundang-undangan, masalah kegiatan sebagaimana yang dituduhkan sehingga meng TMS-kan Pak Agusrin-Imron. Dokumen sekitar 26 bukti yang kita siapkan," terangnya.

Dia mengaku pihaknya optimis bila gugatan yang disampaikan pihaknya bisa menang. "Optimisme tinggi, sebagaimana yang TMS-kan KPU sebenarnya menurut kami sebagai kuasa hukun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan baik itu PKPU, fatwa maupun UU lainnya," pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan, MH mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pihaknya akan melaksanakan proses yang mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Tentunya sebagai Bawaslu, karena diberikan kewenangan oleh undang-undang tentang pemilu. Ini adalah menyangkut sengketa. Sengketa itu adalah objeknya berita acara atau keputusan yang dikeluarkan KPU menyangkut ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Tentunya Bawaslu berdasarkan UU yang ada. Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa dinaskan setelah mereka berkas permohonan maka kita akan melakukan penelitian atau verifikasi. Terutama syarat formil dan materil," terangnya.

Menurut Ediansyah, jika dari proses penelitian atau verifikasi ada yang tidak lengkap maka pihaknya akan meminta pemohon untuk melengkapinya.

"Kalau misalkan dari penelitian ada yang belum memenuhi maka akan kita sampaikan ke pemohon untuk melakukan perbaikan selama 3 hari," pungkas Ediansyah.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait