Zetriansyah : Kita Tunggu Balasan Resmi KPU
RBO, BENGKULU - Tim Hukum Kandidat Balon Gubernur Agusrin M Najamudin pada Senin, (28/9) memasukan surat keberatan sekaligus mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kandidat bakal Pasangan Calon (Paslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi (AIR) untuk maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. Surat keberatan mempertanyakan keputusan KPU yang ditanda-tangani dan disampaikan langsung oleh salah satu tim hukum kandidat balon Gubernur Agusrin, Zetriansyah SH tersebut diterima staf Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu. “Ini salah satu langkah administratif yang kita lakukan. Apalagi sebelum ini, kita juga telah menyampaikan surat keberatan ke KPU RI sebelum penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait mempertanyakan surat yang dikeluarkan KPU satu hari setelah proses pendaftaran dimulai. Surat ke KPU RI itu juga belum dijawab, sehingga kami menduga ada upaya penjegalan terhadap klien kita (Agusrin-red) maju pada Pilkada serentak 2020, dan Pak Agusrin juga sudah melayangkan surat ke DKPP,” ungkap Tim hukum kandidat balon Gubernur Agusrin M Najamudin, Zetriansyah, dalam keterangannya usai menyampaikan keberatan di KPU Provinsi Bengkulu, Senin (28/9). Menurutnya, dugaan penzaliman terhadap kliennya dinilai cukup luar biasa. Karena secara aturan sebetulnya, tidak ada persoalan lagi dan bisa maju pada Pilkada serentak tahun ini. Mengingat, dengan status yang disandangnya sebagai mantan narapidana sudah melewati 5 tahun. Oleh karena itu pihaknya berkirim surat untuk mempertanyakan dasar penetapan kliennya yang berpasangan dengan Imron Rosyadi maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ini TMS. “Kami minta tidak saja KPU RI yang dimasukan surat keberatan pada 21 September 2020 lalu, tapi juga KPU Provinsi Bengkulu memberikan jawabannya. Kami akan tunggu jawaban atau sanggahan mereka” tukas Zetriansyah. Sementara secara terpisah, Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si menyatakan, surat keberatan yang dilayangkan salah satu tim kuasa hukum kandidat yang ditetapkan TMS kepada pihaknya, merupakan sah-sah saja. Pasalnya, hal demikian memang diatur dalam undang-undang. Bahkan pihaknya juga mendorong untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut. Seperti menyampaikan gugatan ke Bawaslu. “Sebetulnya apa yang kita putuskan itu mengacu pada aturan berlaku. Tepatnya PKPU. Tapi, jika ada sanggahan ataupun upaya lain dari kandidat yang berkeberatan dengan keputusan itu, juga ada langkah lain dengan diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini kami belum mengetahui isi surat keberatan dimaksud, sehingga kita belum bisa memberikan kepastian jawaban atau tidaknya. Hanya saja jika memang berbentuk surat meminta penjelasan, tentu kita akan membalasnya. Karena itu bagian dari bentuk pelayanan yang diberikan kepada publik. Ini juga akses publik, sehingga kita juga tidak menutup-nutupinya,” demikian Eko.(idn)Sebelum ke KPU Provinsi, Keberatan Tim AIR Sudah ke KPU RI Serta DKPP
Senin 28-09-2020,19:17 WIB
Editor : radar
Kategori :