Langgar Perbup, Kades dan Perangkat Bisa Dipecat

Rabu 30-09-2020,21:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan Pemerintah Desa jangan sampai melanggar Perbup Nomor 16 Tahun 2018. Sebab sanksi terberat pelanggaran disiplin Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa diberhentikan atau dipecat dari jabatannya.

"Kalau ada laporan yang sampai kepada kami, maka akan kami tindak tegas dengan tahapan pertama melakukan pembinaan berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis, kalau semua itu tidak diindahkan oleh Pemerintah Desa maka ada tim yang akan membuktikan langsung ada pelanggaran apa tidak dan jika terbukti maka sanksi tegas menanti," jelas Hamdan di ruangannya, Rabu(30/09).

Bupati selaku pimpinan tertinggi di Bengkulu Selatan akan memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap desa tersebut apakah mereka melanggar disiplin apa tidak.

Karena dalam aturan sudah jelas yang dibakukan melalui Perbup bahwa mulai dari hari Senin sampai Kamis mulai jam 08.00 WIB sampai 13.30 WIB, hari Jumat jam 08.00 WIB sampai jam 11.00 WIB dan Hari Sabtu mulai jam 08.00 WIB sampai jam 12.30 WIB dan itu tidak boleh dilanggar.

"Jangan sampai karena Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, urusan masyarakat terkendala dalam pengurusan administrasi dan sebagainya," ucapnya.

Apalagi Kepala Desa merupakan pelayan masyarakat selama 24 jam apabila dibutuhkan masyarakat dan wajib dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baikl kepada masyarakat yang dipimpinnya.

"Sehingga desa yang dipimpinnya menjadi kondusif dalam setiap keadaan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan yang ada di desa demi kemajuan bersama untuk mencapai Desa uang mandiri kedepannya nanti," pungkas Hamdan.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait