RBO, KEPAHIANG - Memasuki masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepahiang, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dorong untuk melakukan kampanye daring dengan mengizinkan hanya sampai 20 Akun medsos untuk masing masing calon. Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, bahwa Paslon dilarang menggelar kampanye terbuka dan mengumpulkan masa, soal rapat umum setidaknya hanya boleh dihadiri 50 orang peserta dan terlebih dahulu melaporkannya ke pihak Kepolisian. Dilanjutkan dengan regulasi tersebut semata mata hanya untuk mencegah penularan virus civid - 19, mengingat jangan sampai ada klaster baru pada tahapan kampanye nanti. Makanya KPU sangat mendorong berkampanye secara daring, untuk menghindari kerumanan masa pada saat rapat akbar, atau acara - acara lainnya. “Sebenarnya KPU memberikan ruang dan mendorong untuk paslon berkampanye melalui daring karena pilkada tahun ini masih dalam masa pandemi,” terang Supran. Lanjut Supran tim dari dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang secara resmi telah menyerahkan daftar akun Media Sosial (Medsos) untuk kampanye daring. Dikatakannya kedua paslon sudah melaporkan hanya 6 akun Medsos. Paslon sepakat hanya akan berkampanye di dua platform Medsos, yakni Facebook dan Instagram, karena sampai saat ini tidak ada mendaftarkan akun Twitter dan Youtube, itu artinya bahwa kedua paslon hanya menggunakan 2 akun medsos saja. “Sampai saat ini paslon baru mendaftarkan 6 akun Medsos, yaitu 4 akun Facebook dan 2 akun Instagram,” demikian Supran (jrb)
KPU Sarankan Paslon Kampanye Daring, Izinkan 20 Akun Medsos
Senin 05-10-2020,20:34 WIB
Editor : radar
Kategori :