RBO, ARGA MAKMUR - Unit Reskrim Polsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu meringkus salah seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial M (35) salah seorang warga Kecamatan Hulu Palik pada Senin pagi (05/10) sekitar pukul 06.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim.
M diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial N (15) masih berstatus pelajar yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Kapolsek Kerkap Ipda. Suprapto yang disampaikan Kanit Reskrim, Bripka Linda Putra membenarkan dan menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya. “Benar, terungkap setelah korban cerita dengan bibinya, sedangkan ibunya tidak mengetahui karna dibawah ancaman,” singkat Kanit Res. (bri)Polsek Kerkap Ringkus Pria 35 Tahun
Senin 05-10-2020,20:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Terkini
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB
Ini Lho Manfaat Tumbuhan Sirih Cina Untuk Kesehatan Tubuh dan Wajah
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB