Polsek Kerkap Ringkus Pria 35 Tahun

Senin 05-10-2020,20:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Unit Reskrim Polsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu meringkus salah seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial M (35) salah seorang warga Kecamatan Hulu Palik pada Senin pagi (05/10) sekitar pukul 06.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim.

M diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial N (15) masih berstatus pelajar yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Kapolsek Kerkap Ipda. Suprapto yang disampaikan Kanit Reskrim, Bripka Linda Putra membenarkan dan menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya. “Benar, terungkap setelah korban cerita dengan bibinya, sedangkan ibunya tidak mengetahui karna dibawah ancaman,” singkat Kanit Res. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait