Bawaslu Provinsi Koordinasi ke Pusat, Soal Keputusan Sidang Ajudikasi

Senin 12-10-2020,20:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Tim Hukum Makin Yakin Agusrin Lolos

RBO, BENGKULU – Ketua tim advokasi hukum Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin-Imron, Dr Novran Harisa SH, M.Hum, C.M makin yakin Agusrin-Imron Lolos. Karena itu dalam penyampaian kesimpulan nanti, mereka juga akan menyampaikan kembali terkait permohonan agar Agusrin-Imron (AIR) lolos menjadi peserta Pilkada Provinsi Bengkulu. Jika Bawaslu memutuskan hasil sidang gugatan atau sidang ajudikasi nanti meloloskan AIR, mereka tidak perlu lagi lanjut upaya hukum ke PT TUN Medan.

“Kesimpulan itu, kita menyimpulkan hasil dari persidangan dari awal sampai akhir. Terkait proses penyelenggaraan tahapan pemilu oleh KPU Provinsi Bengkulu seperti saat tahap verifikasi. Dari proses persidangan mulai dari mediasi, kemudian dari alat bukti, keterangan saksi ahli juga saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak termohon maupun pemohon. Disitu kami jelaskan semua hasil persidangan kemarin. Dimana disitu keterangan-keterangan yang disampaikan oleh termohon itu tidak jelas dasar hukum mereka men TMS kan pak Agusrin sebagai calon sangat kabur. Apa yang menjadi pertanyaan kami tidak mencerminkan apa yang kita tanyakan. Kemudian terkait ke profesionalan KPU selaku penyelenggara, kemudian terkait saksi fakta, dalil-dalil TMS nya pak Agusrin tidak terjawab. Sebab itu, kami sangat yakin apa yang menjadi gugatan kita ini akan dikabulkan oleh Bawaslu. Sehingga setelah putusan Bawaslu nanti, kami tidak perlu lagi melanjutkan upaya hukum lanjutan ke PT TUN Medan,” ungkap Novran Harisa, Senin (12/10).

Dalam hal ini, lanjut Novran bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu, mereka bertentangan secara hirarki dengan peraturan perundang-undangan yaitu seharusnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK itu sederajat dan sejajar dengan Undang-undang. Karena dalam hukum itu kalau peraturannya sejajar maka tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya. “Artinya apa? Artinya KPU dia tidak boleh menterjemahkan atau menafsirkan norma-norma hukum yang ada. Mereka itu selaku penyelenggara laksanakanlah administrasi penyelenggaraan sebagai penyelenggara pemilu. Saat penyampaian kesimpulan besok (Hari ini-red) kami akan sampaikan sesuai tuntutan kita yaitu batalkan berita acara. Kemudian menetapkan Agusrin-Imron sebagai Paslon, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Setelah penyampaian kesimpulan nanti, kita tinggal menunggu tanggal 17 putusan Bawaslu dan harapan kita Bawaslu menerima gugatan kita seluruhnya,” pungkas Novran.

Adapun dari Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap SP, M.Si dia menyampaikan bahwa setelah melaksanakan sidang menghadirkan saksi dari kedua belah pihak, maka jadwal sidang musyawarah terbuka selanjutnya adalah mendengarkan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.

“Selasa (13/10), kita akan mendengarkan penyampaian kesimpulan masing-masing dari kedua belah pihak pukul 10.00 WIB secara daring dan kedua belah pihak wajib menyerahkan kesimpulan yang akan dibacakan itu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu setengah jam sebelum sidang dibuka. Dalam bentuk soft copy nanti kita sahkan, satu jam setelah itu baru diserahkan hard copy. Kalau tidak diserahkan dalam waktu tersebut, maka dianggap kesimpulan tidak akan jadi pertimbangan. Untuk putusan Bawaslu itu waktunya kita 12 hari tanggal 17 Oktober hari Sabtu akan dibacakan putusan dan kita juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Karena kita ini hirarkis vertikal mungkin setelah koordinasi akan disampaikan putusannya,” pungkas Parsa. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait