Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Madrasah Harus Ada Asesmen Kompetensi

Senin 19-10-2020,19:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Berdasarkan Program baru Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 4446 Tahun 2020, seluruh Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Madrasah dari Ra. MI. MTS sampai Madrasah baik negeri maupun swasta harus dan baik itu ASN maupun honorer harus di Asesmen Kompetensi. Ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kopetensi, baik itu Guru, Kepala Sekolah maupun Pengawas Madrasah. Dimana selama ini ada penilaian berupa akreditasi untuk lembaga dengan 8 dasar pendidikan begitu juga untuk guru, Kepala Sekolah dan Pengawas nantinya akan ada rentang nilai dan kategorinya. Seperti Berkembang, Cakap, Terampil, dan Mahir.

Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher, M.HI melalui Kabid Madrasah, Dr. H. Junni Muslimin, M.A kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

“Aturan baru yang memberlakukan kepada semua Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah, baik dari tingkat RA, MI, MTs dan MA, baik ASN maupun Honorer harus ada asesmen kompetensinya. Hal ini bertujuan untuk memantau/memotret sejauhmana kompetensi guru-guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah dan hasilnya akan rentang nilai dengan predikat mulai dari berkembang sampai dengan mahir. Dari hasil tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Direktorat Kementerian Agama seperti apa kebjiakan selanjutnya dari hasil asesmen ini. Hal inilah yang sedang kita sosialisasikan kepada guru-guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah, “terang Kabid.(Ae-4)

Tags :
Kategori :

Terkait