Mantan Kades dan Sekdes Tumbuan Divonis 2 Tahun

Kamis 22-10-2020,20:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, SELUMA - Mantan Kades Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Suwardi (52) dan mantan Sekdesnya, Pepzi Zuriadi (44) terdakwa kasus tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli). Pada kegiatan pelaksanaan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupa Program Nasional Agraria (Prona), Kamis (22/10) siang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan, dinyatakan terbukti bersalah atas kasus yang telah dilakukannya. Keduanya dijatuhi vonis oleh Ketua Majelis Hakim dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun kurungan penjara.

"Kedua terdakwa dijatuhkan vonis sama. Yakni dengan vonis hukuman 2 tahun penjara," ujar Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmadi, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Yansyah Putra, Kamis (22/10).

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

Yakni dengan tuntutan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara. Keduanya terbukti telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 11 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. PasaI 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

"Kedua terdakwa masih pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim," sampainya.

Diketahui, sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Kedua terdakwa terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) pada kegiatan pelaksanaan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupa Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Tumbuan.

Dalam penanganan kasus dugaan pungli pada pembuatan sertifikat program PTSL di Desa Tumbuan terjadi pada tahun 2017 yang lalu. Jika sebelum ditetapkan status tersangka, penyidik unit Tipidkor bersama Sat Reskrim telah melaksanakan gelar perkara dalam penanganan kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat PTSL.

Dalam gelar perkara tersebut telah dilaksanakan di Mapolda Bengkulu. Pada prakteknya, bahwa dugaan pungli yang telah di lakukan oleh mantan Kepala Desa Tumbuan, setiap warga yang membuat sertifikat program PTSL, setidaknya sebanyak kurang lebih 426 sertifikat yang telah diterbitkan oleh pihak BPN pada tahun 2017 yang lalu. Dengan ditarik biaya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.(One)

Tags :
Kategori :

Terkait