Bangunan GSG Tanjung Harapan Baru 30 Persen

Selasa 27-10-2020,18:36 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Butuh Anggaran Rp 1,7 Miliar

RBO >>> IPUH >>>  Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh baru mencapai sekitar 30 persen. Dimana anggaran pembangunan gedung tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Tahun ini anggaran DD yang digelontorkan untuk pembangunan gedung dengan ukuran 50x25 tersebut senilai Rp 442 Juta. Jika diperbolehkan rencananya pembangunan GSG itu dilanjutkan TA 2021 mendatang.

Kades Tanjung Harapan, Darmansyah mengatakan, rencana awal DD tahun ini digelontorkan untuk pembangunan gedung tersebut sebesar Rp 723 juta lebih. Namun, lantaran adanya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), anggaran Rp 723 juta lebih itu dipangkas, untuk pencegahan Covid-19 dan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Anggaran Rp 723 juta lebih dua kali pemangkangkasan. Sehingga TA 2020 ini anggaran yang bisa digelontorkan untuk pembangunan gedung tersebut senilai Rp 442 juta," kata Darmansyah saat ditemui radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya Selasa,(27/10) tadi.

Dijelaskan Darmansyah, untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu membutuhkan anggaran senilai Rp 1,7 miliar. Jika tidak ada pemangkasan anggaran untuk Covid-19 pembangunan gedung itu selesai dalam 3 tahun anggaran. Yaitu, TA 2020, 2021, dan TA 2020.

"Ya, rencana kita pembangunan gedung itu tidak diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Target kita 2 atau 3 tahun anggaran kalau tidak ada pemangkasan anggaran pembangunan gedung itu selesai," jelasnya.

Sambunganya, serapan anggaran Rp 442 juta yang digelontorkan tahun 2020 ini sudah berjalan sekitar 75 persen. Pekerjaan pembangunan gedung baru mencapai 25-30 persen. Artinya, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan gedung tersebut belum separoh. Sekarang, aturan dari Kemendes DD TA 2021 tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk pembangunan gedung.

"Tapi Pemkab Mukomuko sudah mengajukan surat permohonan ke Kemendes, agar desa melanjutkan pembangunan gedung yang belum seleaai. Kalau tidak ada persetujuan dari Kemendes kelanjutan gedung itu harus diambil oleh Pemkab Mukomuko, kalau tidak. Ya pembangunan gedung itu terbengkalai," demikian Darmansyah.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait