Pemkot Usul 8 Raperda, 9 Fraksi akan Menjawab

Senin 02-11-2020,20:18 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,BENGKULU - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dari pemerintah kota kemarin digelar. Hadir dalam paripurna Plt Walikota Dedy Wahyudi. Dalam sampaiannya, Pemerintah Kota Bengkulu mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di DPRD Kota Bengkulu. Pemerintah kota berharap kedelapan usulan Raperda itu pun dapat dibahas di legislatif. Berikut 8 Raperda Tersebut: 1. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, 2. Perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Hidayah, 3. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, 5.Penambahan Penyertaan Modal PT BPRS Fadhilah, 6. Penyelenggaraan KLA, 7. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), 8. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Bujang HR berharap pembahasan 8 Raperda ini segera tuntas. Sehingga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Semoga dewan bisa meneliti dan membahas 8 Raperda tersebut," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menyampaikan pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan Selasa (3/11).

"Semua fraksi diharapkan segera menyiapkan pandangan fraksinya. Kitapun menyusun untuk diagendakan pembahasan lebih lanjut," sampai ketua DPRD Kota.

Selanjutnya paripurna pandangan fraksi akan digelar Selasa (3/11). Untuk diketahui di DPRD Kota ada sembilan fraksi yang akan menyampaikan pandangannya tentang 8 raperda usulan tersebut. (lay).

Tags :
Kategori :

Terkait