PT PDU Dilaporkan Tim Advokasi dan Warga Penyangga Polres BU

Selasa 03-11-2020,20:05 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR – Setelah oknum Kades Datar Lebar Amir Mahmud dan salah seorang warga Desa Ulak Tanding yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan pengrusakan asset perusahaan, saat ini Polemik pembaharuan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PT PDU) masih berlanjut.

Tim Advokasi Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Peyangga PT PDU (BMPTUP–PT PDU) yang dikomandoi langsung oleh Jecky Haryanto bersama warga juga melakukan perlawanan terhadap perusahaan dengan melaporkan pihak perusahaan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) dalam dugaan aksi penyerobotan lahan seluas 2,5 hektar milik Sa’ul Halim yang telah disertifikat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2018 lalu.

Tim Advokasi Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Penyangga juga melaporkan salah seorang oknum aparat yang diduga terlibat dalam kasus yang sama seperti oknum Kades Datar Lebar, Amir Mahmud juga turut menyuruh warga untuk membuka portal secara paksa, sehingga pihak kepolisian diminta untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan adil.

Ketua Tim Advokasi Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Peyangga PT PDU, Jecky Haryanto menyebutkan laporan yang telah diterima SPKT Polres Bengkulu Utara untuk segera ditangani pihak kepolisian dan mengklaim pihaknya bersama warga juga tengah menyiapkan laporan lainnya yang juga merugikan rakyat. "Kami berharap laporan ini dapat segera ditindak lanjuti,” kata Jecky.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait terbitnya sertifikat warga tersebut yang diduga diklaim masuk dalam HGU perusahaan. "Akan kita cek dahulu kepastian letaknya,” ujar Alfi Ritamsi. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait